MEDAN | Seorang ibu rumah tangga (IRT), Retno A (28), melapor ke polisi karena diancam ditembak pistol Airsoft Gun. Pengancam, RAS (30), seorang warga Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, pun ditangkap Tekab Polsek Medan Timur.
Tersangka RAS ini ditangkap polisi di Jalan Pendidikan, Kecamatan Medan Denai, pada Ahad (8/3/2020) pagi. “Saat itu tersangka sedang mengemudikan mobilnya Toyota Yaris warna hitam BK 268 EV dan dihentikan petugas yang selanjutnya memperlihatkan surat penangkapannya,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Arifin pada Senin (9/3/2020).
Dijelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan polisi setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan Retno yang seorang warga Kelurahan Pulo Byaran Darat, Kecamatan Medan Timur itu.
Dalam laporannya, korban mengaku dirinya diancam tembak dengan Airsoft Gun oleh tersangka karena suatu persoalan pada 2 Maret 2020 lalu. Korban yang ketakutan kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Timur. Berdasar laporan itu, polisi yang mengantongi identitas tersangka kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkapnya.
“Tersangka melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa airsoft gun dan melakukan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal UU darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHPidana,” kata Arifin. (*)
Laporan: Hendra
BACA JUGA:
- Mengeroyok Anggota TNI AD, 15 Preman Pajak Brayan Medan Diburu Polisi
- Begal Merampok di Medan, Ditembak Polisi di Sidimpuan
- Barbut Sabu-sabu 1 Kg, Polres Belawan Tembak Mati Bandar Narkoba
- Begal di Kawasan Titikuning Medan Ditembak Mati
- Innalillahi, Panit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Wafat di Ruang Kerjanya