Apa Beda Sigaret, Cerutu, Klobot?

Ini Pengertian SKM, SKT, dan Istilah Terkait Rokok Lainnya.
Sukarno dan Nikita Kruschev di Istana Tampaksiring, Bali, Maret 1960. [Foto: John Dominis/LIFE]

ANDA pasti pernah dengar istilah rokok dan tembakau. Hasil tembakau dapat berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.

Namun, yang terkait dengan kedua hal itu (rokok dan tembakau), ada bermacam-macam istilah lain yang lebih umum misalnya kretek, rokok putih. Namun, ada juga istilah teknis seperti rokok SKM dan SPT yang mengambil kata “Sigaret” dalam singkatannya. Sigaret tentu saja berasal dari kata asing, cigarette.

Terkadang banyak yang belum dimengerti dari istilah-istilah ini. Nah, Anda berarti tidak sendirian di dunia ini. Berikut ini, kita tampilkan beberapa maksud dari istilah-istilah yang sering dipakai dalam dunia industri rokok.

Sigaret
Sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

Cerutu
Cerutu adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

Rokok Daun atau Klobot
Ini merupakan hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.



Sigaret Kretek Mesin (SKM)
SKM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli rnaupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan utuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.

Sigaret Putih Mesin (SPM)
SPM adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.

Sigaret Kretek Tangan (SKT)
SKT adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memerhatikan jumlahnya yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan peletakan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)
SKTF adalah sigaret yang pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memerhatikan jumlahnya yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelatakan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.

Sigaret Putih Tangan (SPT)
SPT adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.

Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
SPTF adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.

Sigaret Kelembak Kemenyan (SKK)
Pemerintah memberi singkatan KLM, tetapi di sini kita memakai SKK. SKK adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.

Tembakau Iris
Tembakau Iris merupakan hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

Pengertian istilah-istilah di atas diambil dari aturan pemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Nah, demikian istilah-istilah yang terkait dengan industri rokok di Indonesia. semoga membantu. (*)

Cari di INDHIE