Korupsi di Bandara Kualanamu, Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp3,7 Miliar Lebih – indhie.com

Korupsi di Bandara Kualanamu, Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp3,7 Miliar Lebih

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp3,7 miliar lebih dalam kasus Dugaan Korupsi Smart AirPort Bandara Kualanamu, Senin (9/12/2024). [foto: ist]

MEDAN | Dugaan korupsi terkait Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking di Bandara Kualanamu yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp3,7 miliar lebih (Rp3.714.674.627) .

Sebelumnya, tim penyidik pidsus Kejati Sumut sudah melakukan penahanan terhadap lima tersangka dugaan korupsi terkait Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking di Bandara Kualanamu yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II.




Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting SH MH, berdasarkan pengembangan yang dilakukan tim penyidik, dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Smart AirPort Bandara Kualanamu Deli Serdang tahun 2017 sebesar Rp34.301.538.000, salah satu Sub Kontraktornya yaitu LD selaku Direktur Utama PT Lusavrinda Jayamadya yang mengerjakan pekerjaan Smart AirPort dengan item pekerjaan persiapan, AOCC, Taxi Queuing, Digital Banner, Wall Display Domestic Meeting Room, Information Kiosk, Smart Survey, War Room.

“Total kegiatan yang di-sub-kan dengan nilai sebesar Rp19.220.000.000 termasuk PPN, merupakan subkon dari PT Angkasa Pura Solusi sebagai penyedia, yang ditunjuk oleh PT Angkasa Pura Solusi tanpa ada persetujuan tertulis dari PT Angkasa Pura II Kualanamu, Deli Serdang,” paparnya, Senin (9/12/2024).

Dikatakan Adre, pekerjaan tersebut termasuk pekerjaan utama, dari hasil temuan ahli perhitungan KAP ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.714.674.627 dari keuntungan yang diterima oleh PT Lusavrinda Jayamadya dan temuan dari Ahli IT Politeknik Medan (terkait software) yang dianggap tidak berhak menerimanya yang seharusnya masuk ke PT Angkasa Pura Solusi.

“Karena dalam penawaran dan pembuatan Harga Perkiraan Sendiri atau OE (Owner Estimate) ditemukan mark-up harga, dan terhadap kerugian negara tersebut sudah di kembalikan pada Senin (9/12/2024) secara keseluruhan, dan uang pengembalian disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL),” sebut Adre W Ginting. (*)


laporan: Hendra