Kuburan Diduga Korban Penganiayaan di “Penjara” Bupati Langkat Dibongkar – indhie.com

Kuburan Diduga Korban Penganiayaan di “Penjara” Bupati Langkat Dibongkar

Meibatkan tim Ditreskrimum dan forensik RS Bhayangkara. Kuburan berlokasi di TPU Pondok VII, Sawit Sebrang dan Tempat Kuburan Keluarga Dusun VII Suka Jahe, Purwobinangun, Sei Bingei, Langkat.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjawab wartawan di lokasi penggalian korban dugaan penganiayaan. [Foto: Adek Siahaan/ist]

MEDAN | Polda Sumut menggali dua kuburan yang diduga menjadi korban penganiayaan di “penjara” milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin. Penggalian itu melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut serta Tim Forensik Runah Sakit Bhayangkara.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, pada Sabtu (12/2/2022). “Ya, hari ini (Sabtu) Polda Sumatera Utara melakukan penggalian di dua kuburan (diduga) korban penganiayaan ‘kerangkeng’ milik Terbit,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Lebih lanjut dijelaskan eks Kapolres Biak ini, dua kuburan yang digali itu berlokasi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan Tempat Kuburan Keluarga Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat. “Digalinya kuburan ini untuk mendalami kasus adanya penghuni di ‘kerangkeng’ milik Terbit yang meninggal dunia diduga menjadi korban penganiayaan,” jelasnya.



Disinggung mengenai apakah ada kemungkinan penggalian kuburan lainnnya, Hadi mengaku penyidik akan terus mendalaminya. “Tentunya pasti akan kita lakukan seiring dengan hasil temuan tim di lapangan untuk pembuktian,” tegas Juru Bicara Polda Sumut ini.

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengungkapkan, tim gabungan telah memintai keterangan sebanyak 64 lebih saksi terkait hal ini. “Sudah memeriksa 64 lebih saksi baik orang yang pernah tinggal di lokasi tersebut, ataupun keluarganya ataupun orang-orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat tersebut,” sebut Panca.

Ditambahkan, tahapan penyelidikan itu sudah dikerjakan reserse. “Nanti akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini layak untuk ditingkatkan ke penyidikan termasuk juga melakukan pemeriksaan kepada siapapun yang kita butuhkan untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut,” pungkasnya. (*)


Laporan: Adek Siahaan