Keadilan Restoratif, Kejatisu Hentikan Dua Perkara Penganiayaan – indhie.com

Keadilan Restoratif, Kejatisu Hentikan Dua Perkara Penganiayaan

Dua perkara berasal dari Kejari Paluta dan Kejari Asahan.
Jajaran Kejatisu ekspose online kepada Jampidum Kejagung Dr Fadil Zumhana, Selasa (6/9/2022) tentang keadilan restoratif di Sumut. (foto: Hendra/ist)

MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menghentikan penuntutan 2 perkara tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice setelah sebelumnya dilakukan ekspose secara online kepada Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, Selasa (6/9/2022).

Ekspose perkara tindak pidana disampaikan langsung oleh Kajati Sumut Idianto SH MH didampingi Aspidum Arief Zahrulyani SH MH, Koordinator Gunawan Wisnu Murdiyanto SH MH, Kabag TU Rahmad Isnaini SH MH, Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf SH MH, Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH serta Kajari Paluta, Kajari Asahan dan Kasi Pidum Asahan Aben Situmorang SH.

Kasi Penkum Yos A Tarigan saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2022) menyampaikan, 2 perkara yang dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif adalah perkara dari Kejari Paluta dan Kejari Asahan.

“Perkara pertama adalah tersangka Saleh Harahap Alias Saleket, warga Rondaman, Kec. Halongonan Timur, Kab. Padang Lawas Utara disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana karena melakukan penganiayaan terhadap saudara kandungnya sendiri,” papar Yos.

Kemudian, perkara kedua dari Kejari Asahan atas nama tersangka Rani Turnip warga Jalan Graha Terminal Kec Kota Kisaran Barat Kab. Asahan melakukan penganiayaan terhadap tetangganya dan disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

“Alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap dua perkara ini, karena antara pelaku dan korban masih bersaudara dan satu perkara lagi masih bertetangga,” paparnya.



Setelah dilakukan mediasi, antara tersangka dan korban sudah berdamai, saling memaafkan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga.

Penghentian penuntutan dengan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

“Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Yos A Tarigan. (*)


Laporan: Hendra