MEDAN | Kepala Kepolisian Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menarik Kombes Pol Riko Sunarko dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Medan. Riko akan menjalani proses pemeriksaan lanjutan di Polda Sumut. Untuk tugas sehari-hari, Kapoldasu menunjuk Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Armia Fahmi, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kapolrestabes Medan.
“Untuk pemeriksaan lanjutan yang objektif, maka terhitung hari ini (Jumat 21 Januari 2022), saya menarik Kapolrestabes Medan dari jabatannya untuk dilanjutkan pemeriksaan di Polda Sumut. Penarikan ini agar pemeriksaan berjalan objektif, transparan dan independen, terkait pengawasan dan perannya sebagai pimpinan Polrestabes Medan,” kata Irjen Panca di Markas Polda Sumut (Mapoldasu), Medan, pada Jumat (21/1/2022). Tampak Kapoldasu didampingi Wakapoldasu, Brigjen Pol Dadang Hartanto, dan Irwasda, Kombes Pol Armia Fahmi.
Kapoldasu menegaskan, pemahaman dalam kasus ini ada tiga perkara, yaitu perkara penggelapan uang Rp600 juta, kasus narkotika, dan uang Rp300 juta. “Semua perkara ini berdasarkan kode etik profesi Polri sudah ditetapkan. Jadi tidak ada lagi setelah sekarang, baru menyampaikan, mengulangi dalam proses persidangan itu,” tegas Kapoldasu.
Menurut Kapoldasu, dia sudah mendengar Bripka Rikardo Siahaan meminta maaf karena telah membawa dan menyeret nama Kapolrestabes Medan. “Bagi saya, saudara Rikardo Siahaan harus menjelaskan dan memfaktakan. Bahwa apa yang disampaikan dalam sidang, berdasarkan hukum acara pidana, adalah merupakan keterangan yang harus dipertanggungjawabkan,” kata Kapoldasu.
* * *
Kapoldasu sebelumnya telah membentuk tim untuk memeriksa kasus yang melibatkan internal Polrestabes Medan ini yaitu tim Poldasu (Divisi Profesi dan Pengamanan/Divpropam, Inspektur Pengawasan Daerah/Irwasda, Reserse Kriminal Umum/Reskrimum) dan didukung Divpropam Mabes Polri. Sekitar seminggu, tim ini telah memeriksa 12 orang.
Pemeriksaan bermula dari adanya pernyataan mengenai uang di sidang pengadilan narkoba. “Dan memang ditemukan ada pernyataan saudara (AKP) Paul Simamora dan (Kompol) Oloan (Siahaan), yang menerangkan, sisa uang Rp166 juta digunakan untuk press rilis, membeli sepeda motor 1 unit dan wasrik (pengawasan dan pemeriksaan),” kata Kapolda.
Pernyataan itu didalami oleh tim dengan memeriksa AKP Paul Simamora. Dalam pemeriksaan, menurut Kapoldasu, Paul menjelaskan bahwa hal yang diterangkannya itu merupakan penyampaian dari Kompol Oloan Siahaan (Kasat Narkoba Polrestabes Medan waktu itu). “Bahwa, ketika dia menghadap, menjelaskan adanya uang Rp300 juta sebagai upaya untuk membebaskan saudari Imayanti. Atas perintah Kompol Oloan Siahaan, bahwa uang itu disimpan. Dan sesuai dengan mekanismenya, mereka disuruh, AKP Paul Simamora diperintahkan untuk membagi kepada semua tim yang bekerja. Sehingga sisa uang ada Rp100 juta untuk Kompol Oloan Siahaan sendiri selaku Kasat Narkoba, dan Rp66 juta sisa dari pembagian tersebut. Jadi totalnya ada Rp166 juta,” kata Kapoldasu.
Pernyataan itu kemudian ditanyakan ke Kompol Oloan Siahaan. Penjelasan dari Kompol Oloan Siahaan, tambah Kapoldasu, uang itu agar disimpan oleh AKP Paul Simamora di brankasnya. Karena, mereka punya beberapa kegiatan, yaitu wasrik, press rilis, dan pembelian 1 unit sepedamotor untuk hadiah kepada seorang Babinsa yang sebelumnya telah berhasil mengungkap kasus perdagangan narkoba. “Tidak ada kata-kata ‘atas perintah Kapolrestabes’,” kata Kapolda.
Selanjutnya keterangan Kompol Oloan Siahaan didalami Tim Pemeriksa: sejauhmana keterangan tersebut diketahui Kapolrestabes Medan? “Berdasarkan keterangan saudara Oloan, bahwa memang sebelumnya dia menghadap kepada Kapolrestabes Medan. Dan dalam pertemuan tersebut di Mapolrestabes Medan, Kapolrestabes menanyakan kesiapan rilis dan pemberian penghargaan kepada anggota Koramil yang telah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja. Dari pembicaraan di atara antara keduanya, disepakati memberi hadiah satu unit sepedamotor,” kata Kapolda.
Dilanjutkan Kapoldasu, dari penjelasan Kompol Oloan dan Kombes Riko Sukarno (Kapolrestabes), dijelaskan bahwa, kesepakatan tersebut Pak Riko sudah membayar Rp7 Juta dari Rp13 Juta harga 1 unit sepedamotor tersebut. Dan sisanya, dibayar oleh Kompol Oloan berdasarkan permintaan Kompol Oloan sendiri. Setelah dibeli, sepeda motor kemudian diantar ke Mapolrestabes Medan.
Pemeriksa kemudian lebih mendalami pernyataan-pernyataan ini. Dipaparkan Kapoldasu, Tim Pemeriksa kemudian bertanya: apakah Kapolrestabes tahu tentang penggelapan uang Rp600 juta dan penerimaan uang Rp300 juta? “Berdasarkan penjelasan Kompol Oloan dan Kapolrestabes Medan, tidak diketahui,” tegas Kapoldasu sambil menggeleng kepala.
***
Menurut Kapolda, keseluruhan kasus ini sudah berproses. Pertama, terkait Kode Etik Profes Polri yang memutusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada lima pelaku utama yang menggelapkan Rp600 juta dan terbukti menyimpan dan menggunakan narkotika, yang saat ini perkaranya sedang disidang di pengadilan.
Selain itu, juga telah dilakukan sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap AKP Paul Simamora dan Kompol Oloan Siahaan sebagai Kasat Narkoba. Dengan putusan, bahwa Oloan terbukti tahu dengan adanya pemberian uang Rp300 juta, dan sebagai Pamen dihukum mutasi demosi (penurunan jabatan), pernyataan maaf tertulis, pengawasan selama 6 bulan. dan selama pengawasan itu tidak diperkenankan mengikuti pendidikan.
Sementara mengenai Kapolrestabes Medan, Kapoldasu memutuskan untuk menarik Kombes Pol Riko Sunarko dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Medan untuk menghadapi pemeriksaan lebih lanjut di Polda Sumut. “Proses ini masih terus berjalan. Propam akan mendalami, dipimpin oleh Propam Polri, untuk terkait dengan pengawasan dan peran saudara Kapolrestabes Medan selaku pemimpin yang harusnya menjadi pemimpin yang solid,” kata Kapoldasu Irjen RZ Panca Putra Simanjutak. (*)