Rawan Curanmor di Parkiran Kalasan Iskandar Muda Medan, Restoran Tak Mau Tanggung Jawab – indhie.com

Rawan Curanmor di Parkiran Kalasan Iskandar Muda Medan, Restoran Tak Mau Tanggung Jawab

Korbannya karyawan sendiri.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) curanmor di Restoran Ayam Goreng Kalasan Jalan Iskandar Muda Medan. {foto: sri andang suyadi]

MEDAN | Pencurian sepeda motor (curanmor) sepertinya masih terjadi di Kota Medan, meski baru saja memasuki Tahun Baru 2025. Kali ini korbannya karyawan Restoran Ayam Goreng Kalasan di Jalan Iskandar Muda Medan. Mirisnya, pihak restoran selaku pengelola, tidak mau bertanggung jawab atas kehilangan tersebut. Padahal sepeda motor korban diparkir di tempat di mana pengelola restoran mengharuskannya.

Peristiwa hilangnya sepeda motor ini, Senin (6/01/25) dialami Dinda Fakhira (26) yang bekerja sebagai kasir di restoran tersebut. Ia yang baru bekerja tiga bulan, tak berhenti menangis saat mengetahui motor Honda Beat Street BK 5385 AKA kesayangannya raib. Apalagi motor itu baru saja lunas pembayaran kreditnya.

Kepada media ia menyampaikan, motornya raib sekitar pukul 21.10 WIB saat motornya hendak dipindahkan. Di mana pihak pengelola mengharuskan para karyawannya memarkirkan kendaraan di samping restoran, tepatnya dekat dapur di Jalan Burjamhal. Alasan pihak restoran mengharuskan karyawannya parkir di situ, karena parkiran halaman depan hanya untuk tamu. Sehingga, apabila sudah memasuki pukul 21.00 WIB, para karyawan baru dibolehkan memindahkan kendaraan keparkiran depan karena tamu sudah sepi.




Anehnya, parkiran di samping tersebut tidak ada penjagaan sama sekali, hanya ada dua CCTV. Saat CCTV dicek, pada pukul 20.54 WIB terlihat pelaku curanmor mengambil motor tersebut bersama rekannya yang mengendarai sepeda motor Honda Vario.

Saat dikonfirmasi ke pihak restoran bernama Elli yang merupakan HRD restoran, membenarkan peristiwa tersebut. Namun dia berdalih kalau pihaknya tidak bertanggung jawab atas kehilangan itu. Padahal seharusnya, selaku pengelola seperti diatur UU No 8 Tahun 1999 harus bertanggung jawab atas kehilangan tersebut.

Korban juga pada malam kejadian langsung membuat laporan ke Polsek Medan Baru seperti tertuang dalam Nomor LP/B/19/1/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Pihak kepolisian juga menyampaikan seharusnya pihak restoran bertanggung jawab atas kehilangan tersebut, karena TKP masih di bawah pengelolaan restoran.

Dinda sebagai korban sangat berharap agar pihak restoran punya itikad baik bertanggung jawab atas kehilangan tersebut, karena kendaraan diparkir sesuai aturan yang ditetapkan pihak restoran. Hingga berita ini dibuat, pihak restoran saat dihubungi selalu saja menghindar dengan beragam alasan, bahkan tidak mau lagi mengangkat HP saat dihubungi. (*)


Laporan: Sri Andang Suyadi