Bupati Langkat Ditahan KPK, Fee Proyek Disebut 15%-16,5% – indhie.com

Bupati Langkat Ditahan KPK, Fee Proyek Disebut 15%-16,5%

Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, ditahan setelah menyerahkan diri ke Polres Binjai. Pemberian fee proyek dilakukan berjenjang. Barbut Rp786 juta.
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. [Foto: dok KominfoLangkat]

LANGKAT-JAKARTA | Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Terbit Rencana Perangin Angin (TRP, selanjutnya disebut Terbit) yang merupakan Bupati Langkat periode 2019-2024,  ditahan setelah menyerahkan diri ke Polres Binjai pada Rabu (19/1/2022) dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara empat orang lainnya, MSA, SC, IS, dan MR, ditangkap pada Selasa (18/1/2022) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Satu tersangka lain, ISK, saudara kandung Terbit yang juga Kepala Desa Balai Kasih, Langkat, masih berada di Polres Binjai dan direncanakan pada Kamis (20/1/2022) ini akan tiba di Gedung KPK, Jakarta.

Total yang diamankan KPK dalam kasus ini sebenarnya 9 orang, tetapi yang menjadi tersangka untuk sementara hanya 6 orang. Tiga orang lagi yang diamankan merupakan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat, yaitu Sj (Plt Kadis PUPR), DT (Kabid Bina Marga), dan SH (Kabag Pengadaan Barang dan Jasa).

Kasus yang disangkakan adalah penyuapan paket kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat. Terbit dan ISK berstatus sebagai penerima; MSA, SC, dan IS, sebagai perantara; dan MR sebagai pemberi. Duit yang menjadi barang bukti sebesar Rp786 Juta.

Saat ini, Terbit dan SC ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, MSC di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, IS di Rutan Polres Jakarta Timur, dan MR di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

KPK menahan Bupati Langkat dan tersangka lain untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Januari 2022 sampai dengan 7 Februari 2022. “Barang bukti tersebut (Rp786 juta) diduga hanya sebagian kecil dari beberapa penerimaan TRP dari orang-orang kepercayaannya,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, didampingi Deputi Penindakan dan Esekusi KPK, Karyoto, dan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari.



Konferensi pers penahanan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (tengah) di Kantor KPK, Kamis, 20 Januari 2022. [foto: screenshoot KPK]
Fee 15%-16,5%
Kata Ghufron, proses penangkapan dimulai pada Selasa, 18 Januari 2022. KPK mendapat info terkait akan adanya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya. Diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh MR. Hari itu, MR yang menarik uang dari salah satu bank. Sedangkan MSA, SC, dan IS menunggu di salah satu kedai kopi. MR kemudian menemui MSA, SC dan IS di kedai kopi tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai. Di situ, KPK langsung menangkap semua tersangka serta barbut uang tunai Rp786 juta dan membawanya ke Polres Binjai.

Setelah itu, KPK mendatangi rumah Bupati Langkat dan ISK. Namun, keduanya tidak berada di tempat dan diduga sudah menghindar dari kejaran KPK. Di tahap ini, beredar kabar kalau informasi penangkapan sudah bocor karena Terbit tidak berhasil ditangkap KPK. Namun, KPK menepis anggapan ini. “Kami pastikan tidak ada kebocoran dari mana-mana apalagi sumbernya dari dalam. Tidak ada,” kata Deputi Penindakan dan Esekusi KPK, Karyoto. “Karena ini penyelidikannya sudah cukup lama, sejak 2020.”

Rupanya, KPK mendapat informasi kemudian kalau Terbit datang menyerahkan diri ke Polres Binjai. Sampai di titik ini, secara teknis, Terbit pada dasarnya tidak ditangkap langsung dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Terbit dimintai keterangan pada Rabu (19/1/2022) pada pukul 15.45 WIB.

Menurut KPK, dari tahun 2020 hingga saat ini, Terbit bersama dengan ISK diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat. Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan pejabat Dinas PUPR untuk berkoordinasi aktif dengan IS sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

“Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dengan nilai persentase 15% dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang, dan nilai persentase 16,5% dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung,” kata Wakil Ketua KPK, Ghufron.

Salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka MR dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dengan total nilai paket proyek sebesar Rp4,3 miliar. “Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh tersangka TRP melalui perusahaan milik tersangka ISK,” ujar Ghufron.

Pemberian “hadiah” atau fee oleh MR diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan MSA, SC, dan IS untuk kemudian diberikan kepada ISK, dan akhirnya diteruskan lagi kepada Terbit.

KPK juga menduga ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Terbit melalui ISK dari berbagai rekanan. Hal tu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Tersangka Terbit, ISK, MSA, SC, dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, MR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. (*)