MEDAN | Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melakukan Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 28 personel Polri. Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, langsung memimpin acara PTDH di Aula Tribarata Mapolda Sumut, Tanjung Morawa, Medan pada Rabu (22/12/2021).
PTDH diambil karena para personel itu melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan. Dari 28 orang yang diberhentikan itu, 10 orang terlibat kasus narkoba di Tanjung Balai dan 1 orang lagi kasus pencabulan terhadap istri tahanan.
“Ke-28 anggota Polri yang di-PTDH itu yakni 19 orang terkait narkotika, disersi dan pidana umum, sedangkan lainnya termasuk pencabulan,” kata Irjen Panca pada acara itu.
Ditambahkan, dari 28 personel yang diberhentikan, sebagian sudah ada yang selesai prosesnya pidananya dan sebagian lagi masih proses. Untuk diketahui, kasus Tanjung Balai hingga kini masih berproses di pengadilan. “Yang jelas surat keputusannya sudah ada. Saya harap, keputusan ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya,” kata Kapolda.
Dalam upacara ini hanya dua personel yang dipecat yang menghadiri upacara PTDH. (*)