KOTA PINANG | Dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-76, Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu memfasilitas rehabilitasi penyalahguna narkoba. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti.
Saat dikonfirmasi, Anhar mengatakan, sebanyak 12 residen turut serta menjalani restorasi justice agar direhabilitasi. “Sebanyak 12 residen dilakukan restoratif justice, diberangkatkan dari posko Kampung Bersinar Polres Labuhanbatu, Lingkungan IV, Kota Pinang,” kata Anhar via seluler, Selasa (21/6/2022).
Lanjutnya, rehabilitasi itu dilakukan agar para pecandu itu bisa terlepas dari belenggu narkoba. Maka dari itu, rehabilitasi dimulai secara simbolis, yakni dengan memberangkatkan ke-12 penyalahguna narkoba menuju Panti Insyaf BRSKPN Medan, yang disaksikan langsung oleh Kapolres dan Wakil Bupati Labusel Ahmaf Fadli Tanjung.
“Melepas keberangkatan 12 orang korban penyalahgunaan narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi di Panti INSYAF BRSKPN Medan yang sebelumnya telah dilaporkan pihak keluarganya masing-masing, dan dimohonkan untuk dilakukan rehabilitasi melalui surat permohonan,” jelas Anhar.
Menurut Anhar, program itu dilakukan bukan sekadar memperingati Hari Bhayangkara semata. Akan tetapi hal terpenting ialah implementasi dari wujud hadirnya negara untuk bangsa.
“Adapun program Rehabilitasi dilakukan adalah dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara Ke 76 yang akan diperingati pada tanggal 1 Juli 2022 yang merupakan implementasi dari Perpol 08 Tahun 2021 Tentang Penegakan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif dan sebagai wujud dari Pasal 54 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, sehingga dalam hal ini Polres Labuhanbatu dan Panti INSYAF BRSKPN Medan sebagai perwakilan negara hadir memfasilitasi rehabilitasi,” terang Anhar.
Tak hanya itu, Anhar juga mengajak semua unsur Forkopimda, lapisan masyarakat dan peran para ulama agar ikut serta dalam memberantas narkoba.
“Sementara ibu Rosnizar Nasution (52), perwakilan keluarga residen yang mendapatkan fasilitas rehabilitasi, menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kegiatan rehabilitasi dan berharap sangat akan putranya berinisial AHN dan kawan-kawannya dalam mengikuti program rehab supaya sungguh-sungguh dan sekembalinya nanti bisa berubah menjadi manusia yang sehat seutuhnya,” sebut Anhar.
Sementara itu, adapun beberapa insial para korban penyalahgunaan narkoba itu, yakni AM (37), DR (36), AHN (28), RPM (40), RHS (36), FHT (40), MHDN (27), E (23), KS (42), HK (31), FHRP (45) dan ABNST (29).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Danramil 11 Kota Pinang Mayor Inf P Sinaga, Kapolsek Kota Pinang Kompol BG Hutabarat, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kanit Binmas AKP Hendra Siahaan, KBO IPTU Elimawan Sitorus, Kanit II IPDA Sujiwo Satrio, Para Tokoh dan Alim Ulama serta keluarga para residen. (*)
Laporan: Dhabit Siregar