#PilkadaMedan 2020 Minus Calon Perseorangan – indhie.com

#PilkadaMedan 2020 Minus Calon Perseorangan

Kantor KPU Medan.

MEDAN | Pilkada Medan yang digelar pada 23 September 2020 mendatang, tidak akan diikuti satupun calon dari jalur perseorangan atau independen. Pasalnya, hingga penutupan masa pendaftaran penyerahan dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan pada Ahad 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB, tidak ada satupun bakal kandidat yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam Peraturan KPU No 16/2019 tentang tahapan dan jadwal serta Peraturan KPU No 18/2019 tentang pencalonan, jadwal pendaftaran dan dukungan untuk bapaslon perseorangan ditetapkan mulai 19 Februari-23 Februari 2020.

Hingga akhir masa pendaftaran, hanya ada dua bapaslon yang datang yakni pasangan H Azwir–Abdul Latif Khan dan Yudi Irsandi–Suyono. Namun kedua bapaslon ini belum memenuhi syarat minimal dukungan yang sudah ditetapkan KPU Kota Medan pada 26 Oktober 2019 lalu yaitu 104.954 dukungan. Dukungan itu pun mesti tersebar di 11 kecamatan.




BACA JUGA:


“Keduanya (bapaslon) tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan,” ungkap Komisioner KPU Medan yang menjadi Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, M Rinaldi Khair, kepada wartawan di Kantor KPU Kota Medan, Senin (24/2/20).

KPU Medan telah melakukan pengecekan jumlah dukungan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (silon). Selain belum memenuhi jumlah dukungan minimal, bapaslon perseorangan yang mendaftar itu juga belum memiliki Form B.1.1-KWK Perseorangan yakni surat pernyataan pasangan calon yang memuat tabel dukungan serta belum memiliki form B.2-KWK Perseorangan yang memuat rekapitulasi jumlah dukungan.

Bapaslon H Azwir–Abdul Latif Khan diinformasikan menyerahkan dukungan 85 ribu penduduk. Karena belum memenuhi syarat dukungan, bapaslon ini meminta perpanjangan waktu untuk pengumpulan berkas dukungan. (*)