JAKARTA | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan, seragam baru Satuan Pengamanan (Satpam) berwarna krem tidak akan dibebankan kepada personel Satpam. Polri juga tidak terlibat dalam pengadaan seragam tersebut. Pengadaan diatur dalam kontrak kerja Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dan pengguna jasa Satpam.
Demikian keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta pada Jumat (4/2/2022), seperti dilansir dari laman resmi Humas Polri.
“Yang perlu saya sampaikan, pengadaan seragam Satpam bukan oleh Institusi Polri. Diatur dalam kontrak kerja BUJP dan pengguna Satpam itu sendiri. Dan yang paling penting, ini bukan dibebankan terhadap anggota Satpam,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ahmad menambahkan, perubahan warna seragam Satpam hanya dilakukan pada setelan bagian atas. Sedangkan pada bagian bawah, logo, dan apapun yang melekat di seragam Satpam lainnya tidak mengalami perubahan. “Perubahan tersebut hanya pada baju atau seragam atas. Tidak terjadi perubahan pada celana. Jadi perubahannya hanya terjadi pada baju, tidak pada field cap, tali pinggang, dan lain-lain,” ujar Ahmad.
Untuk diketahui, seragam baru Satpam ini berlaku mulai tahun depan. Saat ini, tinggal menunggu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).
Warna baru seragam Satpam sebelumnya diperkenalkan saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-41 Satpam yang digelar di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (2/2/2022) kemarin. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga hadir dalam peringatan HUT Satpam itu dan menyebut Satpam sebagai profesi yang mulia.
Perubahan warna dikarenakan kerap dimiripkan dengan setelan anggota Polri sehingga masyarakat sulit membedakan antara Polisi dan petugas Satpam.
Di Indonesia, disebutkan ada kurang lebih 1 juta Satpam. Ketentuan Satpam diatur dalam UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara RI dan disebut memiliki kewenangan kepolisian terbatas. (*)