Eksekutor Pembunuhan Hakim Jamaluddin Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara – indhie.com

Eksekutor Pembunuhan Hakim Jamaluddin Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara

Suasana pembacaan vonis terdakwa Zuraida Hanum dan kedua terdakwa lainnya di PN Medan, Rabu (1/7/2020). [Foto: Hendra]

MEDAN | Majelis Hakim kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin sudah membacakan putusan atas kasus tersebut. Terdakwa utama, Zuraida Hanum, yang merupakan istri korban Hakim Jamaluddin, divonis hukuman mati. Majelis hakim juga memvonis dua orang eksekutor pembunuhan, M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29) masing-masing dengan hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Vonis dibacakan oleh tim majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik dalam sidang putusan yang berlangsung secara teleconference di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020) sore.


BACA JUGA: Istri Hakim Jamaluddin Divonis Mati




Keduanya juga dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer atas pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP.

Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum. Pada persidangan dengan agenda tuntutan, sebelumnya ketiga terdakwa dituntut demgan hukuman masing-masing seumur hidup. Namun ternyata Zuraida dihukum mati, sementara kedua eksekutor pembunuhan hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Atas vonis hukuman tersebut tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan hukum yang dibacakan majelis Hakim. Sementara itu kuasa hukum Zuraidah menyatakan masih akan berkonsultasi dengan klienntya yang divonis mati dan mengaku berkemungkinan mengambil langkah hukum banding atas putusan tersebut. (*)


Laporan: Hendra

One thought on “Eksekutor Pembunuhan Hakim Jamaluddin Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara

Leave a Reply