TULUNGAGUNG | Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap seorang bernama H alias Mami (41), karena pencabulan anak di bawah umur. Si Mami ini diketahui juga sebagai Ketua Ikatan Gay atau homoseksual di Tulungagung, Surabaya. Korban umumnya adalah anak-anak yang sering nongkrong di warung kopi milik Mami.
Dari hasil penyelidikan, perilaku menyimpang Mami ini, telah mencabuli sekitar 11 anak-anak. “Dia adalah ketua Ikatan Gay di Tulungagung. Jadi gay ini ada ikatannya juga, dan dia ini ketuanya,” ujar Direktur Direktor Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie, di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (20/1/2020) seperti dilansir dari situs Republika.
Pitra mengatakan, polisi sebelumnya melakukan pendalaman atas laporan masyarakat mengenai pencabulan anak-anak tersebut. Setelah diselidiki selama 12 hari, polisi akhirnya menangkap Mami dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Pada saat penyelidikan, kami telah menemukan kurang lebih 11 korban anak-anak di bawah umur yang menjadi korban dari tersangka mami H ini. Usianya di bawah 17 tahun,” kata Pitra.
Tersangka Mami merupakan seorang pengelola kedai atau warung kopi. Dia menjadikan anak-anak yang nongkrong di warungnya itu sebagai korban. Korban diiming-imingi akan diberikan uang Rp 150 ribu-Rp 250 ribu. Kemudian, anak-anak itu dibawa ke rumah Mami. Di rumah Mami inilah anak-anak itu dicabuli.
Polisi menemukan beberapa bukti seperti celana hingga Compact Disk (CD) berisi gambar laki-laki telanjang. Polisi mengenakan Pasal 82 (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)