JAKARTA | Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengoperasikan Virtual Police (VP) atau Polisi Virtual. VP disebutkan merupakan kegiatan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana.
“Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,” demikian Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Irjen Pol Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono SIK, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Bagaimana VP bertugas? Argo yang mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Polda Jatim ini mengatakan, peringatan VP kepada akun yang dianggap melanggar adalah tidak subjektif melainkan lewat kajian mendalam bersama para ahli.
Adapun prosesnya ialah, ketika di suatu akun ditemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana, maka kemudian petugas men-screenshoot unggahan itu untuk dikonsultasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
“Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya, maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber, (lalu) memberikan pengesahan. Kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi,” terang Argo.
Peringatan dikirimkan melalui Direct Message atau DM. Argo mengungkapkan, tujuannya adalah pihak kepolisian tidak ingin pengguna media sosial tersebut merasa terhina dengan peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui VP.
“Diharapkan dengan adanya VP dapat mengurangi hoax atau post truth yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor,” ungkapnya.
Argo menepis kekhawatiran beberapa pihak dengan adanya Virtual Police mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital. “Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat, namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana,” tegas Argo.
VP ini sejalan dengan 16 program prioritas Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo Msi, khususnya di poin lima yaitu “pemantapan kinerja pemeliharaan Kamtibmas”. Disebutkan, VP hadir sebagai bagian dari pemeliharaan Kamtibmas khususnya di ruang digital agar bersih, sehat dan produktif. (*)