Warna Seragam Baru Diperkenalkan, Kapolri: Satpam Profesi yang Mulia

Warna seragam baru Satpam diperkenalkan dalam peringatan HUT Satpam ke-41. Di Indonesia, jumlah Satpam kurang lebih 1 juta orang. Satpam diatur dalam UU No.2/2002 tentang Kepolisian.
Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dalam HUT Satpam ke-41 di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, 2 Februari 2022. Krem diperkenalkan sebagai warna baru seragam Satpam. [Foto: dok Humas Polri]

JAKARTA | Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Pengamanan (Satpam) ke-41 diperingati di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (2/2/2022). Upacara ini dipimpin langsung Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Pada saat itu, juga diperkenalkan warna seragam baru Satpam di Indonesia, yaitu warna krem.

Jenderal Sigit mengatakan, Satpam merupakan bagian dari mitra Polri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Bahwa Satpam merupakan profesi yang mulia dan menjadi bagian dari mitra Polri yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas-tugas kepolisian terbatas sebagai bagian dari kegiatan Pam Swakarsa yang telah dibina. Dan tentunya ini sangat penting dalam ikut membantu tugas-tugas kepolisian,” kata Sigit usai memimpin upacara HUT ke-41 Satpam, seperti dilansir dari laman resmi Humas Polri pada Rabu (2/2/2022).

Sigit mengungkapkan, kehadiran Satpam diperlukan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) mengingat Polri tak bisa bekerja sendirian tanpa adanya dukungan dari masyarakat, khususnya pada satpam. “Saat ini Satpam sudah berjumlah kurang lebih 1 juta. Dan tentunya menjadi potensi besar yang bisa berkontribusi untuk ikut menjaga stabilitas kamtibmas,” tambah Sigit.

Sigit juga menyampaikan apresiasi kepada Satpam karena telah berkontribusi serta berperan aktif dalam rangka pengendalian Covid-19 di Indonesia.

* * * 

Dalam peringatan HUT Satpam itu, Korbinmas Baharkam Polri juga secara resmi mengenalkan warna baru seragam Satpam. Dalam keterangan di laman resmi Humas Polri, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, pengenalan seragam baru ini merupakan bentuk sosialisasi. “Pengenalan warna seragam baru Satpam ini bagian dari sosialisasi kepada masyarakat,” kata Ahmad Ramadhan.




Sebelumnya, Polri telah menginformasikan rencana perubahan warga seragam Satpam menjadi krem sejak pertengahan Januari 2022. Perubahan warna dikarenakan kerap dimiripkan dengan setelan anggota Polri sehingga masyarakat sulit membedakan antara Polisi dan petugas Satpam. “Jadi yang bingung masyarakat untuk membedakan mana Polisi dan Satpam. Untuk membedakan pakaiannya rencananya warna seragamnya lebih muda sedikit dari baju Polri,” katanya.

Sebelum mengeluarkan warna itu, Polri terlebih dahulu melakukan pengkajian dan kemudian mengeluarkan Peraturan Polri (Perpol) terkait perubahan warna tersebut. Sebagai profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas, Satpam perlu memiliki identitas sendiri yang berbeda dengan Polri sebagai pembinanya.

Selain pengenalan warna baru seragam Satpam, HUT Satpam ke-41 juga diisi dengan pemberian penghargaan Pin Emas Kosmos, seorang Satpam di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kosmos telah membantu menyelamatkan banyak nyawa karena mencegah pelaku bom bunuh diri beberapa waktu lalu untuk masuk ke dalam tempat ibadah.

* * *

Untuk diketahui, Satpam diatur dalam UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara RI. Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan:

“Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh:
a. kepolisian khusus;
b. penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau
c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.”

Dalam bagian Penjelasan Pasal 3 Ayat (1) Huruf c disebutkan:

“Yang dimaksud dengan “bentuk-bentuk pengamanan swakarsa” adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan.

Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa memiliki kewenangan kepolisian terbatas dalam “lingkungan kuasa tempat” (teritoir gebied/ruimte gebied) meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, lingkungan pendidikan.

Contohnya adalah satuan pengamanan lingkungan di pemukiman, satuan pengamanan pada kawasan perkantoran atau satuan pengamanan pada pertokoan.

Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri.”

Satpam sendiri resmi dibentuk pada 30 Desember 1980 melalui SKEP/126/XII/1980 tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan yang diterbitkan Jenderal Pol Awaloedin Djamin, Kapolri periode 1978-1982. Awaloeddin Djamin kemudian dinobatkan sebagai Bapak Satpam Indonesia.

Selamat ulang tahun untuk rekan-rekan Satpam…! (*)

Cari di INDHIE