YOGYAKARTA | Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun) Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta (DIY) berhasil menyelamatkan dan mengembalikan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Yogyakarta, pada Senin (17/1/2022). Penyelamatan dan pengembalian aset dipimpin langsung Asisten Bidang Datun Kejati Yogyakarta, Novika Ra’uf SH MH, dan dibantu bidang Intelijen atas Surat Perintah dari Plt Kajati Yogyakarta, Dr Rudi Margono SH MHum.
Aset yang diselamatkan berupa tanah dan rumah besar yang ditempati sejak tahun 1955 beralamat di Jalan Tunjung No. 2, Baciro, Gondokusuman, Yogyakarta.
JPN bidang Datun Kejati Yogyakarta melaksanakan pendampingan hukum atas permintaan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DIY untuk mengembalikan aset yang merupakan rumah dinas pejabat yang telah lama meninggal dan kemudian ditempati oleh pihak keluarganya. JPN Kejati Yogyakarta kemudian melakukan pendekatan terhadap yang bersangkutan untuk segera mengosongkan aset milik pemprov tersebut.
“Alhamdulilah, setelah dilakukan sosialisasi oleh Asisten Bidang Datun kepada yang bersangkutan yang berjanji untuk mengosongkan rumah tersebut pada hari ini, Senin tanggal 17 Januari 2022 sebagaimana surat pernyataan yang bersangkutan tertanggal 10 Januari 2022,“ kata Plt Kajati Yogyakarta, Dr Rudi Margono SH MHum melalui Asdatun Novika Ra’uf seperti dilansir situs resmi kejaksaan, Senin (17/1/2022).
Menurut Novika, pihaknya mengedepankan pendekatan humanis. “Kita melakukan pendekatan secara humanis kepada yang bersangkutan. Alhamdulilah yang bersangkutan memenuhi janjinya dengan suka rela mengosongkan rumah dibantu Satpol PP Provinsi DIY,” jelasnya. (*)