Tahun Baru 2020, Harga Rokok Naik – indhie.com

Tahun Baru 2020, Harga Rokok Naik

Adegan aktor Joaquin Phoenix sedang merokok dalam film Joker. [foto: net]

PEMERINTAHAN yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau per 1 Januari 2020. Kenaikan itu seiring penetapan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dan harga jual eceran (HJE).

Kenaikan tarif CHT dan HJE tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tanggal 18 Oktober 2019.

“Bahwa cukai hasil tembakau merupakan pendapatan negara yang dikelola melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara yang memiliki peran penting dan strategis dalam pembiayaan program dan kinerja pemerintah serta pembangunan di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia secara terencana, tertib, aman, adil, dan berkesinambungan, sehingga terwujud kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” demikian pertimbangan nomor satu dalam PMK tersebut.



PMK ini merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan
PMK Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Kenaikan tarif cukai rokok terjadi pada rokok Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF); Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Berikut ketentuan harga dan cukai rokok yang tertera dalam PMK Nomor 152 Tahun 2019.

sumber: PMK Nomor 152 Tahun 2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

 

sumber: PMK Nomor 152 Tahun 2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau

Leave a Reply