MEDAN | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), IBN Wiswantanu, melalui Wakil Kajatisu (Wakajati Sumut), Edyward Kaban, membuka secara resmi Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejati Sumut Tahun 2021.
Rakerja ini diikuti 28 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri secara virtual (zoom meeting), para Asisten, Kabag TU dan para Kasi. Rakerda bertema “Penyusunan Capaian Kinerja Tahun 2021 dan Kebutuhan Riil Tahun 2023” ini dipusatkan di Aula Lantai 3 Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (27/12/2021) sampai Selasa (28/12/2021).
Dalam arahannya, Edyward Kaban meminta kepada seluruh satuan kerja agar mengikuti Rakerda tahun 2021 dengan sungguh-sungguh dan melakukan evaluasi terhadap kinerja dan pencapaian kinerja selama satu tahun.
Sementara itu, Ketua Panitia Rakerda Kejati Sumut 2021, Plt Asbin yang juga Asisten Intelijen, Dr Dwi Setyo Budi Utomo, menyampaikan meskipun situasi saat ini masih pandemi Covid-19, seluruh insan Adhyaksa khususnya di Sumut masih tetap semangat mengikuti Rakerda selama dua hari.
“Pelaksanaan Rakerda tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana hasil Raker Kejaksaan RI tidak lagi disampaikan. Rakerda tahun ini meliputi evaluasi capaian kinerja tahun berjalan dan penyusunan proyeksi kebutuhan riil tiap satker dan laporan tahunan,” papar Dwi Setyo Budi Utomo.
Rakerda ini, lanjut Dwi Setyo, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung RI No 4 Tahun 2021 Tanggal 9 Desember 2021 serta dalam rangka pemantapan pelaksanaan metode baru Rapat Kerja Kejaksaan RI yang disesuaikan dengan siklus perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
“Untuk itu, masing-masing Satker mulai dari Asisten, Kajari dan Kacabjari diminta untuk menyampaikan paparan tentang capaian kinerja dan fungsi masing-masing bidang tahun 2021, indikasi atau proyeksi kebutuhan riil masing-masing Satker tahun 2023, pelaksanaan kegiatan untuk masing-masing Satker,” tandasnya.
Selain itu, lanjut Dwi Setyo yang juga Asintel Kejati Sumut, tiap Satker menyampaikan pelaksanaan tugas di luar tugas dan fungsi atau yang berasal dari direktif Presiden, Menteri Koordinator, Menteri terkait seperti peran Kejaksaan dalam Penanganan Covid-19, peran Kejaksaan dalam pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan, peran Kejaksaan dalam rencana aksi Nasional pencegahan korupsi.
Plt. Asbin menambahkan, isi paparan dari masing-masing Satker akan dituangkan dalam Laporan Hasil Rapat Kerja Daerah Tahun 2021 dengan sistematika pelaporan sesuai dengan Surat Kepaka Biro Perencanaan Kejagung No B-136 tanggal 21 Desember 2021, dan laporan disampaikan paling lambat 3 Januari 2022.
Secara bergiliran, masing-masing Satker mulai dari para Asisten, Kajari dan Kacabjari menyampaikan paparannya dihadapan peserta Rakerda Kejati Sumut tahun 2021. (*)
Laporan: Hendra