Tim Tabur Kejatisu Tangkap Buronan, Sempat Jadi Driver Ojol di Medan – indhie.com

Tim Tabur Kejatisu Tangkap Buronan, Sempat Jadi Driver Ojol di Medan

FSN adalah buron terkait perkara korupsi konstruksi jalan di Asahan.
FSN ditangkap tim tabur inel Kejatisu, Januari 2022. [foto: hendra/ist]

MEDAN | Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil mengamankan FSN yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) di salah satu rumah yang disewanya di Medan, pada Kamis (6/1/2022) pukul 21.00 WIB. FSN telah buron selama 8 tahun.

Selama melarikan diri, FSN berpindah-pindah tempat mulai dari Kalimantan Barat, kemudian ke Tangerang dan dalam 2 tahun terakhir bekerja sebagai driver ojol di Medan.

Kepala Kejatisu, IBN Wiswantanu, melalui Asintel, Dr Dwi Setyo Budi Utomo, didampingi Kasi Penkum, Yos A Tarigan,, mengungkap, tersangka FSN diamankan di rumah yang disewanya bersama keluarga di Komplek Perumahan Villa Karida Indah. Tim Intelijen Kejati Sumut telah melakukan pemantauan selama seminggu untuk memastikan keberadaan FSN.

“Terdakwa yang buron 8 tahun ini pada saat diamankan tidak ada perlawanan. Dan dibawa langsung ke kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Asahan,” kata Asintel.



Asintel Kejatisu, Dr Dwi Setyo Budi Utomo, didampingi Kasi Penkum, Yos A Tarigan dan Tim Tabur Intel Kejatisu. [Foto: hendra]
Dwi Setyo Budi Utomo menjelaskan, FSN tersangkut perkara tindak pidana korupsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan yang melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur. Anggarannya bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp690 Juta yang pelaksanaannya dikerjakan oleh CV Dewi Karya. FSN adalah selaku Direktur dalam Perusahaan ini.

“Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp232.212.358 dalam pekerjaan ini, Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka. Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri. Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan, Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai DPO berdasarkan surat Kejari Asahan tanggal 4 Juli 2018 No: TAR-R-116/N.2.23/Dsp.1/07/2018,” kata Asintel.

Terkait dengan perkara ini, kata Dwi Setyo, Kejari Asahan menetapkan 4 tersangka. Dua tersangka sudah menjalani hukuman (B dan S), satu tersangka meninggal dunia (S) dan FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil diamankan.

Tersangka FSN melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. “Tersangka FSN selanjutnya diserahkan langsung kepada Kajari Asahan Aluwi, SH didampingi Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (*)


Laporan: Hendra