HANYA seminggu sebelum Natal dan Tahun Baru 2019, Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, dihadiahi kado yang tak sedap. House of Representatives atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS, memutuskan memakzulkan Trump dari jabatannya dengan dua pasal tuduhan: abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) dan obstruction of Congress (penghalangan penyelidikan Kongres).
Hasil pemungutan suara di DPR pada Rabu (18/12/2019) malam waktu AS atau Kamis (19/12/2019) waktu Indonesia, menyebutkan, untuk tuduhan pertama, perbandingan suara setuju dan menolak yaitu 230:197. Sementara untuk pasal 2, perbandingannya adalah 229:198.
BACA: Presiden AS Donald Trump akan Dimakzulkan
Berikut kronologi usaha pemakzulan Trump yang diinisiasi partai oposisi AS, Partai Demokrat, yang secara intens dimulai di 2019.
- 20 MEI: Volodymyr Oleksandrovych Zelensky terpilih sebagai Presiden Ukraina.
- AWAL JULI: Presiden AS, Donald Trump menunda bantuan militer AS ke Ukraina sebesar 391 Juta Dolar AS yang sebelumnya sudah disetujui oleh Kongres AS.
- 25 JULI: Trump menelepon Zelensky selama 30 menit.
- 12 AGUSTUS : Seorang whistleblower (pelapor) rahasia di komunitas intelijen AS, mengajukan keluhan internal tentang telepon antara Trump-Zelensky, dan menggambarkannya sebagai sebuah masalah mendesak.
- 11 SEPTEMBER: Bantuan militer ke Ukraina disalurkan oleh Gedung Putih.
- 24 SEPTEMBER: Trump dikabarkan meminta Zelensky untuk menyelidiki Joe Biden, calon kandidat Presiden AS dari Partai Demokrat dalam Pemilihan Presiden 2020. Anak Biden, Hunter Biden, seorang anggota DPR AS, langsung mengumumkan akan membuka penyelidikan pemakzulan dalam hal penyalahgunaan kekuasaan presiden.
- 25 SEPTEMBER: Gedung Putih merilis transkrip percakapan telepon Trump-Zelensky.
- 26 SEPTEMBER: Komite Intelijen DPR menginformasikan komplain dari whistleblower, yang menuduh Trump “menggunakan kekuatan jabatannya untuk meminta campur tangan dari negara asing dalam pemilihan Presiden AS 2020”. Mereka juga menuduh pejabat Gedung Putih berusaha “mengunci” akses ke transkrip telepon karena sifatnya yang sensitif secara politis.
- OKTOBER: Komite Intelijen DPR AS menggelar pengakuan saksi-saksi secara tertutup.
- 13-21 NOVEMBER: Komite Intelijen DPR AS membuka agenda dengar pendapat publik. Ditampilkan di televisi, para saksi yang dipanggil di antaranya Utusan AS ke Ukraina, William Taylor; Marie Yovanovitch, mantan Duta Besar AS di Ukraina; dan anggota Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih, Letnan Kolonel Alexander Vindman. Utusan AS ke Uni Eropa yang juga merupakan sekutu Trump, Gordon Sondland, mengatakan, dia mengikuti perintah Trump untuk mendapatkan kesepakatan quid pro quo (saling menguntungkan).
- 3 DESEMBER: Laporan final penyelidikan DPR AS setebal 300 halaman dirilis dan dinyatakan telah menemukan bukti-bukti kesalahan yang melimpah dan penghalangan penyelidikan yang dilakukan oleh Presiden.
- 10 DESEMBER: DPR AS mengajukan dua pasal pemakzulan Trump yaitu abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) dan obstruction of Congress (penghalangan penyelidikan Kongres). Trump dinilai pantas untuk dipecat dari jabatannya.
- 18 DESEMBER: Melalui voting, DPR AS menyetujui penerapan pasal abuse of power dan obstruction of Congress dalam pemakzulan Trump sebagai Presiden. Hasil putusan voting ini membuat Trump harus menjalani persidangan di Senat AS. Sebagai catatan, DPR AS mayoritas dipenuhi oleh Partai Demokrat, sementara Senat AS mayoritas dikuasai oleh Partai Republik. (*)
sumber: newsweek, channelnewsasia.
One thought on “Pemakzulan Trump: Persaingan Pilpres AS dan Sebuah Telepon 30 Menit”