MEDAN | Perkara pembunuhan berencana Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin memasuki babak akhir. Terdakwa Zuraida Hanum (41), istri korban yang juga otak pelaku dalam kasus tersebut dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Vonis hukuman mati terhadap Zuraida Hanum itu dibacakan oleh tim majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik dalam sidang putusan yang berlangsung secara teleconference di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020) sore.
Majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa Zuraida Hanum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer atas pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Zuraida Hanum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zuraidah Hanum oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik.
BACA JUGA: Eksekutor Pembunuhan Hakim Jamaluddin Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara
Vonis hukuman mati terhadap Zuraida Hanum sebagai otak pelaku pembunuhan Jamaluddin itu diputuskan Majelis hakim berdasarkan tiga poin yang menjadi pertimbangan. Tiga point penting sebagai pertimbangkan tersebut berdasarkan analisis majelis hakim atas sikap maupun keterangan Zuraida selama proses pemeriksaan hingga jalannya persidangan.
Sebagaimana disampaikan majelis hakim dalam putusan yang dibacakannya, hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim itu diantaranya yang pertama yakni sikap Zuraida Hanum yang aktif dalam organisasi Dharma Yukti tersebut malah menjadi inisiator dalam pembunuhan terhadap suaminya sendiri. Baik sejak persiapan maupun pelaksanaan dalam aksi pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban, Jamaluddin.
“Kedua, bahwa sebelum membunuh korban Jamaluddin, terdakwa Zuraida Hanum telah menjalin hubungan dekat dengan terdakwa M Jefri Pratama. Dan dari kedekatan itu keduanya telah beberapa kali melakukan hubungan suami istri. Sehingga majelis hakim berkesimpulan kedekatan itu merupakan bagian dari upaya terdakwa Zuraida Hanum mempengaruhi M jefri Pratama agar mau melakukan perbuatan sebagaimana yang diinginkan oleh terdakwa Zuraida Hanum,” jelas anggota Majelis Hakim, Imanuel Tarigan membacakan pertimbangan putusan tersebut.
Lebih lanjut yang Ketiga, dijelaskan Imanuel Tarigan, bahwa selama pemeriksaan dalam perkara tersebut majelis hakim berpendapat terdakwa Zuraida Hanum tidak bersungguh-sungguh menunjukkan rasa penyesalannya. Terdakwa Zuraida Hanum lebih sering menunjukkan sikap dan perilaku yang kurang baik dari korban Jamaluddin.
“Padahal seharusnya, terdakwa lebih baik menunjukkan sikap dan rasa bersalah serta penyesalan yang mendalam atas perbuatan yang telah terbukti dilakukannya,” tegas Imanuel Tarigan sembari menahan air mata yang menggambarkan rasa sedih atas kematian rekannya tersebut.
Mendengar vonis hukuman tersebut, terdakwa Zuraida Hanum tak memperlihatkan reaksi apapun dari wajahnya. Meski sebelumnya sempat terlihat menangis saat sidang dimulai, namun Zuraida seakan biasa saja dengan hanya menundukkan kepalanya saat putusan hukum untuknya dibacakan dalam persidangan.
Atas vonis hukuman tersebut tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan hukum yang dibacakan majelis Hakim. Sementara itu kuasa hukum Zuraida menyatakan masih akan berkonsultasi dengan kliennya yang divonis mati dan mengaku berkemungkinan mengambil langkah hukum banding atas putusan tersebut. (*)
Laporan: Hendra
One thought on “Istri Hakim Jamaluddin Divonis Mati”