Dikendali dari Penjara, 80 Kg Sabu Asal Malaysia Diringkus Polda Riau – indhie.com

Dikendali dari Penjara, 80 Kg Sabu Asal Malaysia Diringkus Polda Riau

Dikendalikan warga binaan Lapas di Kabupaten Bengkalis. Sabu asal Malaysia, masuk lewat perairan Dumai, tujuan kirim ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur.. Bandar besar sudah diketahui Polda Riau.
Kapolda Riau, Irjen Muhammad Iqbal, menunjukkan barbut narkoba jenis sabu 80 Kg asal Malaysia di Mapolda Riau. [Foto: tribratanews]

PEKANBARU | Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil meringkus 11 orang tersangka dan barang bukti (barbut) 80 kg narkoba jenis sabu. Sabu masuk lewat perairan di Dumai. Komplotan ini dikendalikan oleh seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Bengkalis berinisial IL yang kemudian juga turut ditangkap Polisi.

Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal SIK, dalam jumpa pers di Mapolda Riau pada Kamis (20/1/2022), mengungkapkan, 11 pelaku ditangkap di 5 lokasi di Kota Dumai dan Pekanbaru. Penangkapan itu dilakukan Subdit I Direktorat Narkoba Polda Riau dipimpin AKBP Hardian Pratama.

“Bandar besarnya sudah kita kantongi identitasnya. Ingat, sembunyi di lubang terkecil pun akan kami kejar dan akan mengusut tuntas peredaran uang yang digunakan para tersangka dalam bisnis haram narkoba itu,” tegas Irjen Muhammad Iqbal yang baru 17 hari bertugas di Polda Riau, dilansir dari situs berita resmi kepolisian.



Adapun 11 tersangka yang diamankan ini, yaitu IL, warga binaan Lapas di Bengkalis, bertindak sebagai pengendali sekaligus mengkoordinir kurir untuk membawa sabu. Dia juga yang berkomunikasi dengan warga negara asing asal Malaysia untuk memuluskan perjalanan sabu itu ke Riau, untuk selanjutnya dibawa ke Jawa Barat dan Jawa Timur.

Ke-10 lainnya adalah SA, ES, PD, IS, KM, Sy, RE, RP dan dua lainnya WN serta SR. Untuk dua nama terakhir, diketahui masih berumur 19 tahun. Mereka berperan sebagai kurir dengan tugas membawa sabu sesuai perintah IL. Para tersangka dibekuk pada Jumat (15/1/2022) lalu.

Kapolda Riau menegaskan telah mengintruksikan Direktorat Reserse Narkoba agar memburu para bandar dalam jaringan internasional tersebut. (*)