MEDAN | Mantan Kepala Desa Batu Sundung, Mardan Goda Siregar, dituntut 7 Tahun Penjara dalam persidangan di ruang Cakra 8 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/7/20202). Persidangan itu berlangsung secara online.
Selain tuntutan penjara, Penuntut Umum Kejari Paluta Hindun Harahap membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp200 Juta dubsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp385.326.590 subsidair 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Di hadapan Majelis Hakim Tipikor PN Medan yang diketuai Sriwahyuni Batubara serta penasehat hukum dan terdakwa yang dihadirkan secara online, Penuntut Umum Hindun Harahap menyebutkan bahwa terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan dalam pengerjaan kekurangan volume pada tembok penahan tanah dan kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga merugikan negara sebesar Rp385.326.590 dari total Rp751.473.546 yang berasal APBDesa Tahun 2018.
Selama persidangan, terungkap, dalam pengelolaan anggaran terdakwa melakukan sendiri tanpa melibatkan unsur pemerintahan desa lainnya.
Selain menjabat Kades Batu Sundung, terdakwa juga merangkap jabatan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD). Sehingga apa yang dilakukan terdakwa jelas sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1),(2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga terdakwa mengelola sendiri keseluruhan Dana Desa Batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta TA. 2018.
Kemudian terdakwa melakukan tindakan menyimpan dan membayar pendapatan desa yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 7 ayat (2), termasuk terdakwa juga membuatkan sendiri Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa Batu Sundung TA. 2018 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 5 ayat (1) dan (2).
Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Medan, Sriwahyuni Batubara menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.
Terpisah, di luar persidangan Penuntut Umum Tipikor yang juga Kasi Pidsus Kejari Paluta, Hindun Harahap, menyatakan, pelaku tidak ada beritikad baik mengembalikan kerugian negara.
Sejak jabatannya berakhir pada Desember 2018 hingga Juni 2019 terdakwa yang diminta pertanggungjawaban oleh pihak Pemkab Paluta tidak pernah hadir hingga kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Kejari Paluta.
Dalam proses penyidikan di Kejari Paluta terdakwa dipanggil sebanyak tiga kali namun tak hadir. Ternyata untuk menghindari jeratan hukum terdakwa kabur, namun sekitar November 2019 terdakwa diketahui keberadaan di Bengkulu.
Tepatnya pada 25 November 2019, lokasi persembunyian terdakwa di daerah Bengkulu Utara, Bengkulu, berhasil ditemukan dan saat Tim Kejar Paluta langsung melakukan penangkapan dan penahanan. (*)
Laporan: Hendra