Deklarasi Dukung Jokowi, 10 Bupati/Wali Kota Ini Dinyatakan Bersalah – indhie.com

Deklarasi Dukung Jokowi, 10 Bupati/Wali Kota Ini Dinyatakan Bersalah

Deklarasi 10 Bupati/Wali Kota di Provinsi Riau mendukung Jokowi. [foto: internet]

SEBANYAK 10 Bupati dan Wali Kota di Provinsi Riau dinyatakan bersalah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena mendeklarasikan dukungan kepada Calon Presiden (Capres) Joko Widodo (Jokowi). Para kepala daerah dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Adapun 10 kepala daerah yang dinyatakan bersalah adalah Bupati Siak H Syamsuar sekaligus Gubernur Riau terpilih, Bupati Pelalawan M Harris, Bupati Kampar Aziz Zaenal, Bupati Bengkalis Amril Mukimin, dan Bupati Indragiri Hilir HM Wardan. Kemudian Bupati Kuantan Singingi Mursini, Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, Bupati Rokan Hilir Suyatno, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, dan Wali Kota Dumai Zulkifli As.

Keputusan itu dituangkan dalam surat Mendagri dengan Nomor 700/9719/OTDA tertanggal 12 Desember 2018 yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dr.Sumarsono yang ditujukan kepada Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim. Ke-10 kepala daerah di Riau itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mereka mengunakan nama jabatan bupati atau wali Kota dalam melakukan penandatanganan pernyataan dukungan terhadap salah satu capres di sebuah hotel di Pekanbaru pada 10 Oktober 2018 kemarin.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Rusidi Rusdan mengatakan, pihaknya sudah menerima tembusan surat dari Kemendagri perihal penyampaian teguran terhadap wali kota dan bupati di Riau. “Sudah diterima. Itu merupakan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Riau dan sudah ditanggapi,” kata Rusidi, Jumat (28/12) pagi.

Surat permintaan pemberian teguran kepada 10 kepala daerah merupakan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Riau kepada Menteri Dalam Negeri pada 6 November 2018. Berdasarkan kajian Sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu Riau, 10 kepala daerah tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Namun terdapat pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Ke-10 kepala daerah ini memang hanya diberi teguran semata.

“Khusus kepala daerah diingatkan kembali agar cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara dalam kampanye, dan juga tidak menggunakan embel-embel jabatan dalam penlmberian dukungan,” kata Rusidi. (*)


sumber: jawapos

Leave a Reply