MEDAN | Lapak pedagang kaki lima (PK5) Pasar Marelan yang notabene tidak memiliki izin Pemerintah Kota (Pemko) Medan masih berdiri tegak. Padahal, Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution telah mengintruksikan kepada Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya, untuk dibongkar.
Teguran pertama yang disampaikan Plt Walikota Medan dilakukan pada rapat kerja Pemko Medan pada awal tahun 2020 lalu. Namun, hingga kini belum juga dilaksanakan Dirut PD Pasar Kota Medan.
Kemudian, teguran kedua disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Medan, Wiriya Al Rahman, saat rapat pengesahan Rancangan Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Kota Medan untuk tahun 2020 di Balai Kota Medan, pada Jumat (10/1/2020) kemarin.
Hal itu ditegaskan Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Arrahman Pane, saat dikonfirmasi wartawan pada Ahad (12/1/2020). “Sekda menegaskan kembali kepada Dirut PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya untuk segera dirubuhkan bangunan lapak PK5 Pasar Marelan. Lapak tersebut tidak memiliki izin,” ungkapnya.
Namun anehnya, lapak PK5 Pasar Marelan masih bisa berdiri kokoh dan dikutip retribusi.
Terpisah, Sekretaris Jendral (Sekjen) Serikat Kerakyatan Indonesia (Sakti) Sumatera Utara, Roberto Siregar, meminta Kapolda Sumut dan Kajati Sumut untuk mengusut tuntus adanya praktik premanisme dan pungli di Pasar Marelan.
“Kalau tidak ada oknum yang melatarbelakangi berdirinya lapak PK5 Pasar Marelan, dapat dipastikan lapak PK5 yang dibangun permanen tidak akan pernah berdiri kokoh di area lahan milik Pemko Medan tersebut. Kami minta penegak hukum untuk mengusut tuntus hingga ke kroni-kroninya,” tegas Roberto. (*)
Laporan: Hendra
2 thoughts on “Sekda Kota Medan Pertegas Bongkar PK5 Pasar Marelan”