BELAWAN | Sebanyak 1.712.524 batang rokok (9 bold) dan 683 karung pakaian bekas impor disita Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara. Rokok illegal bermerk Record dan Gudang Cengkeh itu diamankan di wilayah Padangsidimpuan sementara pakaian bekas impor dilakukan di wilayah Labuhan Batu.
Total kerugian negara dari rokok illegal itu dinilai sebesar Rp624 Juta lebih. Sementara total kerugian negara dari pakaian bekas impor sebesar Rp1,3 Miliar lebih. Demikian konferensi pers yang dilakukan Kantor Wilayah DJBC Sumut pada Selasa (16/7/2019) di Belawan.
Penindakan rokok illegal karena melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sementara kasus pakaian bekas diselidik terkait pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Rokok illegal ditindak pada Kamis (4/7/2019) lalu. Penindakan itu merupakan hasil program dari Operasi Gempur Rokok Illegar I periode 17 Juni hingga 14 Juli 2019, yang dilakukan dengan berkerja sama dengan Sub Denpom 1/2-3 Padangsidimpuan.
“Modus rokok ilegal berasal dari kesalahan personalisasi pita cukai atau lebih jelasnya pelekatan pita cukai hasil tembakau yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Oza Olavia, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut.
Di sisi lain, pakaian bekas impor itu diangkut oleh Kapal Motor (KM) Tunas Flora asal Malaysia yang ditangkap di perairan Sungai Barombang, Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu oleh tim kapal patroli BC15018 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung.
Saat ini, kapal dan pakaian bekas diamankan di Pos Pangkalan/Dermaga Kantor Wilayah DJBC Sumut. (*)