Lahan Emplasemen Kebun Helvetia Terdaftar dan Masuk HGU PTPN2 Nomor 111 – indhie.com

Lahan Emplasemen Kebun Helvetia Terdaftar dan Masuk HGU PTPN2 Nomor 111

Sutan BS Panjaitan. [foto: hendra]

TANJUNG MORAWA | Lahan Emplasmen Kebun Helvetia PTPN2 yang berlokasi di Dusun I, Desa Helvetia, Labuhan Deli, terdaftar dan masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 Nomor 111/Helvetia yang berakhir sampai tahun 2028 mendatang.

Demikian disampaikan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas PTPN2, Sutan BS Panjaitan, kepada sejumlah wartawan, Kamis (25/2/2021).

Dinyatakan Sutan, lahan itu bukan eks HGU seperti yang dibicarakan sebahagian orang. Lahan Emplasmen itu juga bukan bagian dari eks HGU 5873,06 hektar.

Sutan menegaskan, masyarakat khususnya karyawan pensiunan dan anak karyawan pensiunan jangan terkecoh dengan statement orang yang tidak mengerti tentang status lahan HGU atau pun eks HGU. Ditambahkan Sutan, lahan ini HGU PTPN2 dan bukan eks HGU, jangan dibolak-balik sehingga penyesatan kepada masyarakat umum.

“Seluruh lahan HGU PTPN2, kamilah yang mengerti dan memahami status lahan dan bukan orang lain. Sebab kami yang dihunjuk oleh pemegang saham (Menteri BUMN RI) untuk mengusahai demi kesejahteraan seluruh karyawan PTPN2,” jelas Sutan.



Kemudian, lanjut Sutan, tidak ada niat PTPN2 untuk menzalimi karyawan terutama karyawan pensiunan. Semuanya ada mekanisme dan aturan tentang rumah dinas di PTPN2.

Terpisah, Sekretaris Perusahaan (Sekper) PTPN2, Kennedy Sibarani SH MHum mengungkapkan, tidak ada dan tidak pernah program PTPN2 merugikan karyawan. “Program PTPN2 adalah bagaimana memaksimalkan seluruh potensi aset perusahaan yang dipergunakan sebesar-besarnya bagi perusahaan yang pada gilirannya kepada karyawan,” terangnya.

“Dalam pemanfaatan dan pengoptimalan aset perusahaan ini, PTPN2 juga mempertimbangkan semua aspek yang menjadi influence kepada kondisi perusahaan,” ujarnya.

Aspek-aspek itu misalnya perkembangan RUTRWK Kota dan Kabupaten, keberadaan kebun di tengah kota, kondisi likuidutas perusahaan, dan hak-hak apa yang menjadi normatif bagi karyawan baik yang aktif maupun yang pensiunan.

“Untuk lahan yang akan dimaksimalkan potensinya ini adalah HGU PTPN2 dan tidak ada di atas lahan tersebut kebijakan, putusan atau penetapan dari pemangku kepentingan apapun di atas objek dimaksud,” tegasnya. (*)


Laporan: Hendra