MEDAN | Tersangka pelaku pembunuhan terhadap Isra Rabbani (16), pelajar SMK Taman Siswa Diski, Deliserdang, ditangkap personel Polsek Medan Sunggal, Senin (10/3/2020) dinihari. Tersangka berinisial MAS (21) mulanya bersembunyi di atap rumah kosong Perumahan Cendana Asri, Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Kisah pencarian dan penangkapan ini dimulai sejak polisi mendapat informasi adanya temuan mayat membusuk di kawasan Jalan Serasi, Pasar VIII, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (9/3/2020) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Syarif Ginting menjelaskan, mayat itu diduga korban pembunuhan.
“Setelah tim tiba di lokasi penemuan mayat korban, selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, berhasil mendapatkan data pelaku yang diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan tersebut,” ungkap Syarif pada Selasa (10/3/2020).
Sekitar pukul 20.00 WIB tim bergerak ke kediaman pelaku yang dipimpin langsung Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi. Sampai di kediaman pelaku, ternyata rumahnya dalam keadaan kosong dan gelap karena lampu mati. “Tim tetap bertahan di rumah pelaku sembari melakukan penyelidikan. Akhirnya, diputuskan untuk menyisir ke perumahan tersebut terutama rumah-rumah yang kosong namun belum menemukan pelaku,” sebutnya.
Meski begitu, pencarian pun tak sia-sia dan berbuah hasil. Lebih tiga jam kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, ketika mencoba mencari pelaku di atas plafon rumah-rumah yang kosong dengan cara memanjat naik ke atas, rupanya MAS bersembunyi di atap. “Pelaku langsung berusaha lari dan turun dari rumah sebelahnya yang juga kosong. Namun, tim langsung bergerak cepat hingga akhirnya melakukan penangkapan,” beber Syarif.
Dari pelaku disita barang bukti 1 pelepah kayu kelapa lembab, sebuah batu dan 1 unit sepeda motor Mio warna biru BK4851 XG. Setelah berhasil ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban. Selanjutnya, membawa tersangka untuk mencari barang bukti lain. “Namun, dalam perjalanan ternyata pelaku mencoba melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya,” jelas Syarif.
Pelaku kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan dan nanti akan diboyong untuk proses hukum lebih lanjut.
Syarif mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku nekat membunuh karena kesal karena handphone-nya hilang yang diduga dicuri korban. “Menurut tersangka begitu, HP-nya dicuri oleh korban ini. Setelah itu, pelaku mencari korban,” paparnya.
Upaya pelaku pun membuahkan hasil dan bertemu pelajar yang beralamat Jalan Johar Dusun III Desa Sei Mencirim ini pada Jum’at (6/3/2020) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku bertemu korban di tanah kosong kawasan Jalan Serasi, Pasar VIII, Desa Medan Krio. Di situ, pelaku dan korban berkelahi. Kemudian, pelaku memukul korban dengan batu dan meninggalkan korban yang terkapar begitu saja. “Hingga tiga hari kemudian, mayat korban ditemukan warga sekitar yang telah membusuk,” jabar Syarif sembari menambahkan.
Tersangka pelaku dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)
Laporan: Hendra
BACA JUGA:
- Innalillahi, Panit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Wafat di Ruang Kerjanya
- Polsek Diusulkan Tak Lagi Berwenang Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan
- Maling Puluhan Kereta Ini Ditembak, Ini Lokasi-lokasi Kereta yang Dicurinya
- Begal di Kawasan Titikuning Medan Ditembak Mati