BPN: Presiden Joko Widodo Menyalahgunakan Kekuasaan dalam Pilpres 2019 – indhie.com

BPN: Presiden Joko Widodo Menyalahgunakan Kekuasaan dalam Pilpres 2019

Joko Widodo saat diambil sumpahnya sebagai Presiden RI pada 2014 lalu. [foto: tribunnews]

JAKARTA | Presiden Joko Widodo digugat telah menyalahgunakan kekuasaannya atau abuse of power dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kemarin. Hal itu ditegaskan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Prof Denny Indrayana yang membacakan gugatan dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/6/2019).

“Yang dihadapi oleh paslon capres dan cawapres H Prabowo Subianto, H Sandiaga Uno, paslon 02, bukanlah paslon 01, tetapi sebenarnya adalah Presiden petahana Joko Widodo yang menyalahgunakan kekuasaannya (abuse of power) dan memanfaatkan fasilitas negara yang melekat padanya termasuk penyalahgunaan anggaran negara dan aparatur negara,” tegas Denny.




“Bahwa Paslon 01 telah melakukan kecurangan pemilu yang tidak hanya biasa-biasa saja, tapi bersifat TSM, terstruktur, sistematis dan masif,” kata Denny.

“Oleh karena itu, adanya kecurangan pemilu, electoral fraud, TSM, yang dilakukan paslon 01, dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku presiden petahana, kami memohonkan MK untuk mendiskualifikasi paslon 01, sebagai peserta pilpres 2019 atau paling tidak melakukan pemungutan suara ulang,” kata Denny.

“Beban pembuktian kasus ini tidak bisa semata di tangan pemohon, karena yang sedang didalilkan melakukan kecurangan adalah presiden dengan aparat kepolisian, intelijen dan birokrasinya. Maka dengan rendah hati, kami memohon dukungan penuh dari MK. Khususnya untuk membangun sistem witness protection, perlindungan saksi bagi para saksi dan ahli,” kata Denny.

Setelah itu, Bambang Widjajanto, menambahkan, bentuk kecurangan yang dilakukan Joko Widodo dalam posisinya sebagai Presiden terdapat dalam lima bentuk, yaitu:
a. penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintahan. b. penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.
c. ketidaknetralan aparatur negara: polisi dan intelijen.
d. pembatasan kebebasan media dan pers.
e. diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.

“Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat TSM, dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, dan mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia,” kata Bambang Widjojanto.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman. Setelah pembacaan gugatan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (18/6/2019) depan. (*)

Leave a Reply