JAKARTA | Agus Maksum, saksi dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditemukan banyak ketidakwajaran. Di antaranya ada temuan 117.333 Kartu Keluarga (KK) yang diindikasikan manipulatif. Itu masih hanya dari 5 kabupaten yang diperiksa saksi.
Selain itu, saksi juga menemukan 300 ribu orang dalam DPT berusia di atas 90 tahun. Demikian terungkap dalam sidang MK di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (19/6/2019).
“KK Manipulatif, Pak. KK Manipulatif itu adalah suatu KK berisi lebih dari seribu orang. Dan, itu sudah kami laporkan di Majalengka, Magelang, Banyuwangi dan khusus untuk Kota Bogor ke Bawaslu,” kata Agus Maksum yang merupakan Direktur IT BPN Prabowo-Sandi.
Hakim lalu bertanya apa yang dimaksud saksi dengan KK manipulatif? “KK manipulatif pertama adalah nomor pertamanya tidak valid. Nomor KK itu terdiri dari 6 angka kode wilayah itu, misalnya Kota Bogor. Tapi enam angka berikutnya tidak menunjukkan informasi apa-apa, 0000000. 6 Angka itu dalam aturan Sistem Informasi dan Administrasi Kepentudukan (SIAK) mestinya menginformasikan tanggal di mana KK itu dicatat. Jadi, KK itu dicatat pada tanggal 0, bulan 0 dan tahun 0, pertama invalidnya itu.
“Kedua, (1 KK) terdiri dari 1.355 anggota keluarga yang beralamat berbeda, seharusnya satu alamat. di cikaret, batu tulis, pakuan, macam-macam. Seharusnya satu KK satu alamat,” kata Agus.
Hakim kemudian bertanya apakah saksi menghubungkannya dengan DPTHB2? “Ya, ini kami dapat dari DPTHB2,” tegas Agus.
Agus kemudian menjelaskan, mereka melakukan pengecekan ke lapangan yaitu ke Layung Sari, Bogor, untuk mengecek KK yang manipulatif. Mereka berjumpa dengan Ketua RT setempat.
“Kemudian kami bertemu dan bertanya ke Pak RT, ‘apakah kenal dengan warganya?’ Dijawab, ‘Ya, karena saya jadi RT sudah 12 tahun, siapa datang, siapa pergi, siapa lahir, meninggal, saya tahu.’ Lalu saya menyodorkan 9 nama yang ada di RT beliau. Lalu beliau mengatakan, ‘hanya ada 4 nama yang beliau kenal, 5 tidak kenal.’ ‘Bisakah kami diantar ke 4 nama itu?’ Lalu kami diantar dan berjumpa dengan suami istri yang punya kakak,” papar Agus.
Agus kemudian melanjutkan temuannya. “Nah, yang 5 Pak RT tidak kenal. Dan kami kemudian berkeliling kampung bersama Pak RT mencari. Beliau mengatakan tidak kenal, tetangga juga tidak kenal, maka kami mengatakan ini DPT Siluman,” kata Agus Maksum.
Selain itu, Agus juga mengungkapkan DPT yang tidak wajar dan berkode khusus. “Tidak wajar berkode khusus dari segi jumlah. DPT memiliki kode misalnya 0107, yang (artinya) bertanggal 1 Juli. Kalau yang 31 Desember berkode 3112. Dan itu (yang tidak wajar) jumlahnya cukup banyak, 9,8 juta,” ungkapnya.
Menurut Agus, hal itu berbahaya. “Nah, ini bagi orang IT adalah kode berbahaya karena bisa diquery. Query maksudnya dia bisa dipanggil kapan saja,” terang dia.
Saat ini, sidang masih terus berlangsung. (*)