BPN Sorot Penggelembungan 18 Juta-30 Juta Suara di 412 Kab/Kota – indhie.com

BPN Sorot Penggelembungan 18 Juta-30 Juta Suara di 412 Kab/Kota

Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi.

JAKARTA | Penggelembungan suara di Pilpres 2019 ditengarai di kisaran 18-30 juta suara. Penggelembungan itu dianalisis dari 412 Kabupatan/Kota di seluruh Indonesia. Demikian dikatakan Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno dalam sidang perdana Sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Jumat (14/6/2019) kemarin.

“Potensi penggelembungan suara antara 18.663.247 sampai dengan 30.462.162,” kata Teuku Nasrullah, kuasa hukum tim Prabowo-Sandiaga. “Pemohon memohon kepada majelis untuk memerintahkan merekap seluruh C7 (daftar hadir) di TPS secara terbuka sebagai langkah awal untuk mengetahui basis kecurangan pemilu.”




Nasrullah mengatakan, penggelembungan itu terjadi di berbagai provinsi seperti di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali, NTB Sulsel dan Sultra. “Selain penghitungan C7 sekaligus dilakukan penghitungan suara ulang untuk provinsi tersebut di atas,” ujar dia.

“Kalau dianalisa berdasarkan kabupaten kota, terjadi penggelembungan di 412 kota jika tingkat kesalahan yang ditolerir sekitar 7%,” tambah Nasrullah.

Situng KPU Buka Potensi Kecurangan
Sementara itu, Sistem informasi perhitungan (Situng) yang dilakukan KPU dalam Pilpres 2019 juga disebutkan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi kacau sehingga membuka potensi kecurangan dalam pelaksanaan Pilres.

“KPU mempunyai kewajiban untuk menjaga dan menyajikan data Situng yang benar dapat dipercaya. Namun faktanya data yang disjaikan dibiarkan bermasalah sehingga menimbulkan kekacauan,” kata tim hukum Prabowo-Sandi. Kekacauan situng ini sendiri telah merugikan pasangan Prabowo-Sandi.

“Pemberian kode-kode khusus di DPT menyebabkan terbuka lebarnya peluang bagi pihak-pihak yang melakukan kecurangan pemilu untuk melakukan manipulasi data yang sangat merugikan kepentingan pasangan capres dan cawapres Prabowo-Sandi yang berkaitan dengan perolehan jumlah suara,” ucapnya. “Perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap aplikasi yang digunakan tersebut.”

Sidang perdana ini akan dilanjutkan pada Selasa (18/6/2019) mendatang. (*)


sumber: detik, bbc

Leave a Reply