Pembersihan Areal HGU Kebun Sampali, 8 Rumah Eks Karyawan PTPN2 Dibongkar – indhie.com

Pembersihan Areal HGU Kebun Sampali, 8 Rumah Eks Karyawan PTPN2 Dibongkar

Penertiban dan pembongkaran 8 rumah dinas karyawan kebun PTPN2 Jalan Kesuma Dusun VI Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (31/5/2023). [foto: hendra]

SAMPALI | Sebanyak 8 unit rumah dinas karyawan PTPN2 Kebun Sampali di Jalan Kesuma Dusun VI Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dibongkar tim penertiban rumah dinas karyawan PTPN2, Rabu (31/5/2023).

Meski sempat diwarnai adu mulut antara penghuni rumah dengan petugas security PTPN2 dan Satpol PP, pembersihan areal dan pembongkaran rumah-rumah yang saat ini dihuni keluarga pensiunan bisa terus berlangsung, termasuk membongkar bangunan tambahan yang ada di bagian belakang rumah-rumah karyawan.

Pembersihan areal dan pembongkaran rumah-rumah karyawan di Jalan Kesuma Dusun VI Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang merupakan bagian dari pembersihan areal HGU No.152/Kebun Sampali seluas 35 hektare.

Sebelumnya PTPN2 melalui anak perusahaan PT NDP (Nusa Dua Propertindo) sudah membebaskan dan memberikan tali asih kepada pemilik 187 unit bangunan yang selama ini berdiri di areal HGU No.152/Kebun Sampali.

Penasehat Hukum PT NDP Sastra SH MKn saat dikonfirmasi menyebutkan, penertiban yang dilakukan pada Rabu, 31 Mei 2023, merupakan klimaks setelah memberikan waktu yang cukup panjang kepada penghuni rumah karyawan untuk berdiskusi secara persuasif.

Kuasa Hukum PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Sastra SH MKn (kiri) didampingi Humas Sutan BS Panjaitan memberikan penjelasan terkait penertiban dan pembongkaran 8 rumah dinas karyawan kebun PTPN2 Jalan Kesuma Dusun VI Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Rabu (31/5/2023). [foto: hendra]
Namun, delapan penghuni rumah yang masih tersisa di Jalan Kesuma tetap bersikeras dengan mengajukan tuntutan pembayaran ganti rugi dengan nilai fantastis.

“Areal ini adalah aset negara, jadi tidak mungkin ada istilah ganti rugi. Yang diberikan PTPN2 adalah tali asih untuk bangunan yang mereka tempati selama ini. Sehingga para penghuni bisa mendapatkan permukiman baru di luar areal HGU PTPN2,” jelas Sastra.




Disebutkan, apa yang ditempuh PTPN2 melalui PT NDP selama ini direspon positif. “Buktinya dari 201 warga di atas areal HGU hanya tinggal 14 bangunan lagi yang bertahan, delapan keluarga pensiunan dan enam bangunan di atas lahan garapan. Sementara 187 bangunan sudah selesai menerima tali asih. Jadi yang kita bersihkan hari ini, delapan pintu dulu yang selama ini dihuni oleh keluarga pensiunan. Baru menyusul 6 bangunan lain yang selama ini dikuasai warga masyarakat,” tambah Sastra.

Sastra membantah kalau selama ini pihaknya tidak memberikan waktu dan jalan diskusi kepada warga yang masih bertahan. “Sudah berulangkali kita diskusikan. Bahkan lewat pihak Mapolrestabes sudah dua kali kita lakukan rapat koordinasi. Namun sebegitu jauh warga yang ada tetap bersikeras meminta ganti rugi dengan nilai fantastis. Jadi tentu saja tidak mungkin bisa kita penuhi,” ungkap Sastra.

Bahkan warga atau penghuni yang rumahnya hari ini ditertibkan atau dibongkar, pihak NDP sudah menyiapkan rumah pengganti yang disewakan selama satu tahun di sekitar Jalan Metereologi.

Selain itu PT NDP juga menyiapkan angkutan untuk membawa barang-barang warga ke rumah yang disiapkan. (*)


Laporan: Hendra