JAKARTA | Kasus dugaan suap terkait jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) memasuki tahap penuntutan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang bukti dan tersangka mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, ke tim jaksa.
“Hari ini (Senin 31 Januari 2022), tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka MS dari tim penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, dalam keterangan yang dikutip wartawan pada Senin (31/1/2022).
Dalam tahapan ini, maka tim jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk melakukan penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). “Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,” kata Ali Fikri.
Dalam kasus dugaan suap lelang/mutasi jabatan ini, Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjung Balai, Yusmada, pada 27 Agustus 2021 lalu. Waktu itu, Yusmada diduga memberikan uang senilai Rp200 juta kepada Syahrial agar terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.
Yusmada sendiri telah divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan ditambah denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan pada 24 Januari 2022 lalu. Dia terbukti bersalah memberikan suap kepada Syahrial dan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain kasus suap jabatan itu, Syahrial juga terjerat kasus suap kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Syahrial menyuap penyidik KPK itu Rp1,6 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan suap jabatan itu ke tingkat penyidikan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan pada 20 September 2021 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahrial dengan pidana penjara selama 2 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Syahrial dilantik sebagai Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021 pada 17 Februari 2016. Saat dilantik itu, pria yang lahir di Tanjung Balai pada 17 Agustus 1988 ini, tercatat sebagai Wali Kota termuda dalam sejarah Indonesia, 27 tahun. (*)