DELISERDANG | Meski sejumlah keluarga pensiunan masih ada yang menolak menerima tali asih, tetapi pihak PTPN 2 melalui anak perusahaan, PT Nusa Dua Propertindo (NDP), tetap mengutamakan tindakan persuasif dalam penyelesaian persoalan pembebasan rumah dinas karyawan di areal HGU No.152 Kebun Sampali, Jalan Wijaya Kesuma, Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Menurut Penasehat Hukum PTPN 2, Sastra SH MKn, seluruh areal Hak Guna Usaha (HGU) seluas 35 hektar di kebun Sampali sudah selesai dibebaskan. Kecuali 11 rumah dinas karyawan pensiunan yang masih bertahan.
“Sebenarnya mereka paham bahwa areal tersebut memang HGU PTPN 2, namun mereka tetap bertahan karena ingin menuntut tali asih yang lebih tinggi dari yang ditawarkan perusahaan PTPN 2. Belum menemukan titik temu, karena permintaan mereka sangat tidak wajar dan tidak mungkin bisa dipenuhi. Pihak PTPN 2 sendiri punya batasan, tidak bisa begitu saja menggelontorkan dana tali asih. Harus wajar dan bisa diterima secara perhitungan,” jelas Sastra, di kantor perwakilan PT NDP di Kebun Sampali, Selasa (6/12/2022).
Sastra mencontohkan bagaimana tali asih yang sudah diberikan ke ratusan warga lainnya yang selama ini menggarap dan mendirikan rumah di areal HGU No.152 Kebun Sampali itu. Semuanya bisa diselesaikan dengan baik karena tuntutannya wajar dan sangat rasional secara perhitungan manajemen perusahaan PTPN 2. Penyelesaiannya lewat musyawarah dan bisa diselesaikan dengan baik.
“Rata-rata mereka meninggalkan rumah mereka dengan senyum. Itu jugalah yang ingin kita lakukan dengan saudara-saudara kita yang merupakan keluarga pensiunan yang masih bertahan di Jalan Wijaya Kesuma ini,” tambah Sastra.
Progres pembebasan lahan HGU tahap pertama di kebun Sampali seluas 35 hektar dinilai cukup efektif. Hingga awal Desember 2022, sudah seluruh areal bisa dikosongkan. Hanya sebagian kecil dari penggarap yang masih membongkar sendiri bangunan miliknya untuk dibawa ke lokasi yang baru. Karena itu pihak PT NDP bisa langsung membangun pagar beton yang mengelilingi areal tersebut.
“Kami berharap dalam beberapa hari ke depan sudah bisa kita capai kesepakatan dengan para keluarga pensiunan di Jalan Wijaya Kesuma, sehingga seluruh areal seluas 35 hektar di kebun Sampali tahap pertama ini tuntas kita bebaskan,” harap Sastra.
Hal senada juga diungkapkan Direktur PT NDP, Iman Subekti yang menjadi penanggungjawab pembebasan areal HGU No.152 Kebun Sampali. “Mereka adalah saudara-saudara kita sendiri sesama warga PTPN 2. Tetap mengedepankan tindakan persuasif. Kami berharap para keluarga pensiunan tidak mudah terprovokasi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Kita sangat terbuka. Ayo kita musyawarahkan. Tapi jangan menuntut dengan besaran yang tidak masuk akal. Itu tidak mungkin bisa dipenuhi,” ungkapnya. (*)
Laporan: Hendra