
MEDAN | Dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) disorot lembaga aliansi Jaringan Akar Rumput Indonesia (JARI) pada proyek Penanganan Akibat Bencana Alam pada Ruas Jalan Provinsi di Kabupaten Simalungun dengan Pagu sebesar Rp5.650.000.000 dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Heri Yurianda selaku Koordinator Aksi didampingi Koordinalor Lapangan Ilham Akbar Matondang kepada awak media, Jumat (7/4/2023) di Medan menyebutkan, temuan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumatera Utara telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar melakukan mengusut tuntas atas sarat dugaan pemenangan lelang Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp5.650.000.000 dari APBD Provinsi Sumut.
Disebutkan, dugaan adanya pemotongan pagu kekurangan volume pasca proyek Penanganan Akibat Bencana Alam Pada Ruas Jalan Provinsi di Kabupaten Simalungun oleh CV Anaconda Enginer berdampak buruk bagi kualitas pekerjaan.
Pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar mengusut tuntas atas dugaan kekurangan volume paca proyek Penanganan Akibat Bencana Alam Pada Ruas jalan Provinsi di Kabupaten Simalungun dengan pagu anggaran sebesar Rp5.650.000.000.
Dia menambahkan, dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman (PUPKP) Provinsi Sumut dan pada proyek banqunan turap/beronjong pada jalan provinsi ruas batas Kabupaten Serdang Bedagei (Sergei) ke saran padang Kabupaten Deli Serdang dengan pagu anggaran sebesar Rp5.680.000 000 yang dikerjakan CV Muara Kasih sarat adanya indikasi kekurangan volume.
“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait dugaan adanya indikasi korupsi pada proyek bangunan turap/beronjong pada jalan provinsi ruas batas Sergei ke saran padang kabupaten Deli Serdang dengan pagu anggaran Rp5.680.000 000.00 milvar rupiah dikerjakan oleh CV Muara Kasih terindikasi kekurangan volume. Usut Tuntas Belanja Grader Motor Grader dengan Pagu Rp10.243.000.000 UPT Wolshop dan peralatan dinas pekeriaan umum dan penataan ruang Provinsi Sumatera Utara TA 2022 dimenangkan oleh CV Wiratama Surya diduga tidak sesuai spek,” sebutnya.
Ditegaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut untuk menghitung ulang kembali proyek fisik hasil proyek TA 2022 yang bersumber dari APBD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diduga banyak proyek amburadul dan tidak memenuhi standar spek.
“Kepada Kepala dinas Pekerjaan Umum Bapak Ir Bambang Pardede MEng agar mempertanggungjawabkan atas dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Dikatakan, bangsa ini sudah berumur 77 tahun, yang mana bangsa ini masih harus menghadapi penyakit Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN), penyakit ekonomi yang semakin sulit, penyakit moral yang semakin menjangkit yang kesemuanya menjangkiti para pihak eksekutif dan legislatif sebagai pemegang amanat penyalur amanah untuk mensejahterakan rakyat dan masyarakatnya. (*)
Laporan: Hendra