
MEDAN | Tim tangkap buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejati Sumut, berhasil menangkap Harmes Jhoni (HJ), mantan Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Pemko Medan, pada Selasa (28/12/2021). Harmes Jhoni yang merupakan terpidana perkara korupsi berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) ditangkap ketika belanja di pasar pagi Seutui di Jalan Teuku Umar Banda Aceh, Aceh.
Kajati Sumut, IBN Wiswantanu, melalui Asintel, Dr Dwi Setyo Budi Utomo, didampingi Koordinator, Hendra Jaya Atmaja, dan Kasi Penkum, Yos A Tarigan kepada wartawan mengatakan, proses penangkapan berjalan lancar dan tanpa perlawanan. Tim Tabur sebelumnya telah terlebih dahulu melalukan pemantauan dan pengintaian.
Asintel yang mantan Kajari Medan ini menginfornasikan, pada Tahun Anggaran (TA) 2006 Satuan Kerja Perangkat Daerah Bappeda Kota Medan mendapat alokasi anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016 sebesar Rp4.750.000.000. Pekerjaan ini tertuang dalam Peraturan Walikota Medan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan TA 2006,
Terpidana HJ, lanjut Dwi, melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana
“Terpidana HJ selaku Kepala Bappeda Kota Medan bertindak sebagai Pengguna Anggaran bersama-sama dengan saksi SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, FHB selaku Direktur PT. Indah Karya dan saksi GS selaku Kepala PT Indah Karya Cabang Medan, yang penuntutannya dilakukan secara terpisah/splitsing,” jelasnya.
Dwi menyampaikan, terpidana sebelumnya divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, pada Senin 14 Mei 2012 lalu. Ia dinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp1,52 miliar dan diwajibkan membayar denda Rp50 juta. Jika tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah satu bulan penjara. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini mengajukan banding.
Berdasarkan Putusan MA No.33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013 menolak Permohonan Kasasi dari Terdakwa HJ dan mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kemudian, kata Dwi, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp516.700.000 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Jika Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.
Selanjutnya, Asintel menyerahkan HJ kepada Kajari Medan yang diwakili oleh Kasi Pidsus, Agus Kelana Putra, dan Kasi Intel, Bondan Subrata, untuk kemudian dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Medan. (*)
Laporan: Hendra