Ruang Adhyaksa Corner Dihadirkan di Kantor Gubsu – indhie.com

Ruang Adhyaksa Corner Dihadirkan di Kantor Gubsu

Plh Sekdaprovsu, Afifi Lubis, meninjau “Adhyaksa Corner” Pos Pelayanan Hukum Kejati Sumut di Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (11/6/2021). [foto: ist]

MEDAN | Hadirnya Adhyaksa Corner di Gedung Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) diharapkan dapat mendorong upaya pencegahan timbulnya persoalan hukum di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut.

Demikian disampaikan Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Afifi Lubis, saat meninjau dan sekaligus menghadiri acara sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan di Adhyaksa Corner Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut di Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponogoro Medan, Jumat (11/6/2021). “Dengan kehadiran Tim Terpadu Pelayanan Hukum Adhyaksa Corner di sini, diharapkan dapat memberikan solusi dalam permasalahan hukum yang ada,” sebut Afifi Lubis.

Hadir di antaranya Asdatun Kejatisu Prima Idwan Mariza, Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu Mirza, dan Kasi Pertimbangan Hukum Hadi Sukma Siregar.

Afifi menyebutkan, dengan kolaborasi ini diharapkan permasalahan hukum seperti aset, administrasi serta lainnya dapat diselesaikan secara maksimal, dengan memberikan hasil kinerja yang memuaskan.



Terkait sarana dan prasarana kantor yang dibutuhkan untuk ruang yang lebih memadai, Afifi mengatakan hal tersebut akan segera diupayakan dan dipersiapkan. “Saat ini kita perlu ekstra hati-hati dalam pekerjaan. Karena kesalahan administrasi, kita bisa terjerat hukum. Banyak persoalaan yang belum terselesaikan. Kami butuh jaksa selaku pengacara negara untuk membantu kami yang benar untuk dilakukan,” ungkapnya.

Asdatun Kejati Sumut, Prima Idwan Mariza, mengatakan Adhyaksa Coorner merupakan Pos Pelayanan Hukum Kejati Sumut, yang berfungsi memberikan pelayanan hukum, serta menampung permasalahan hukum di provinsi baik lisan dan tertulis. “Misalkan mau konsultasi, dapat dilaksanakan di sini, karena petugas ada yang bertugas piket baik lisan dan tertulis. Di sini perpanjangan tangan Pak Kajati,” sebutnya.

Prima mengatakan setiap petugas pelayanan hukum Adhyaksa Corner wajib menjaga kerahasiaan informasi laporan dan dilarang memberikan data hasil pelaksanaan kegiatan. “Kami di sini ada untuk membantu agar setiap tindakan atau kebijakan tidak terjadi permasalahaan hukum nantinya,” katanya.

Sementara Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Mirza dalam kesempatan itu menyampaikan, untuk saat ini hal yang paling utama untuk diselesaikan adalah permasalahan aset milik Pemprov yang dikuasai pihak ketiga.

“Nantinya semua aset Pemprov harus segera disertifikasi, baik yang sudah ada maupun masih dikuasaai pihak ketiga. Secara skala priortitas untuk dapat kita ambil kembali,” jelasnya. (*)


Laporan: Hendra