MEDAN | Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menerima laporan dugaan praktik maldministrasi dalam penetapan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut. Laporan disampaikan sembilan calon komisioner yang tidak terpilih ke kantor Ombudsman Sumut di Medan pada Senin (31/1/2022).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Drs Abyadi Siregar, mengatakan, laporan itu akan dipelajari dan didalami terlebih dahulu. “Tadi teman-teman dari calon anggota KPID menyerahkan laporan kepada Ombudsman. Tentu akan dipelajari terlebih dahulu dan dilakukan pendalaman,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar ketika dikonfirmasi pada Senin (31/1/2022).
Sebelum memproses laporan tersebut, Abyadi menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengecekan syarat formil dan materil. “Kalau memang laporan itu menjadi kewenangan Ombudsman tentu akan ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi dari pihak terkait,” jelasnya.
BACA JUGA: Penetapan KPID Sumut Dipersoalkan ke Ombudsman
Menurut Abyadi, dalam laporan tersebut, calon komisioner KPID yang tidak terpilih menyampaikan sejumlah alasan mengapa pemilihan tujuh komisioner terpilih dianggap tidak memenuhi syarat. Di mana, ketika pemilihan, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto dianggap arogan dan otoriter.
Selain itu metode hasil skoring calon komisioner juga dipersoalkan. Sehingga, penetapan tujuh nama terpilih tersebut dilakukan dengan cara yang tidak tepat dan berpotensi melanggar hukum dan rasa keadilan.
Sebelumnya, calon komisioner yang melapor mengatakan mereka tidak memersoalkan nama-nama yang terpilih sebagai anggota KPID Sumut 2021-2024. “Kami tidak mempersoalkan nama terpilih, tapi yang dipersoalkan mengenai cara penetapan yang tidak prosedural dan patut diduga ada praktek maladministrasi,” ujar Valdes Nainggolan, salah seorang perwakilan calon usai membuat laporan resmi di Ombudsman RI Perwakilan Sumut kepada wartawan di Medan pada Senin (31/1/2022).
Dalam laporannya, Valdez dan delapan rekannya yang lain turut melampirkan beberapa bukti. (*)