Penetapan KPID Sumut Dipersoalkan ke Ombudsman – indhie.com

Penetapan KPID Sumut Dipersoalkan ke Ombudsman

Pelapor tidak memersoalkan nama terpilih melainkan tentang cara penetapan. Ada 7 nama yang ditetapkan sebagai anggota KPID Sumut periode 2021-2024 oleh Komisi A DPRD Sumut pada 22 Januari 2022 lalu.
Pelaporan cara penetapan KPID Sumut 2021-2024 ke Ombudsman Sumut, 31 Januari 2022. [foto: ist]

MEDAN | Sembilan calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) melaporkan dugaan maladministrasi penetapan tujuh calon terpilih ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Medan, pada Senin (31/1/2022).

Pasalnya, penetapan tujuh nama oleh Komisi A DPRD Sumut pada 22 Januari 2022 lalu itu dilakukan dengan cara yang tidak tepat dan berpotensi melanggar hukum dan rasa keadilan.

“Kami tidak mempersoalkan nama terpilih. Tapi yang dipersoalkan mengenai cara penetapan yang tidak prosedural dan patut diduga ada praktek maladministrasi,” ujar Valdes Nainggolan, usai membuat laporan resmi di Kantor Ombudsman Sumut pada Senin (31/1/2022).

Untuk diketahui, kesembilan calon komisioner yang melapor, tidak masuk dalam 7 nama terpilih sebagai anggota KPID Sumut periode 2021-2014.



Dalam laporannya, Valdez dan delapan rekannya yang lain turut melampirkan beberapa bukti. Salah satunya tentang penilaian masing-masing kandidat. Padahal, metode penilaian itu tidak pernah disepakati sebelumnya. Apalagi ketika peserta melakukan persentase, jumlah anggota dewan yang mendengarkan pemaparan berbeda.

Selain itu, bukti adanya surat penolakan dari Fraksi PDIP DPRD Sumut juga ikut mereka lampirkan. “Penetapan hasil skoring yang dilakukan oleh pimpinan rapat tidak berdasarkan fakta yang sesungguhnya,” timpal calon anggota KPID Sumut lainnya, Topan Bilardo Marpaung.

Topan berharap agar Ombudsman RI Perwakilan Sumut segera bekerja dan mengeluarkan rekomendasi bahwa ada praktek maladministrasi dalam penetapan tujuh calon anggota KPID oleh Komisi A DPRD Sumut. “Kita minta Ombudsman segera memproses laporan ini,” kata dia. (*)