MEDAN | Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar mengaku terus memonitoring bisnis pungli buku dan seragam di sekolah-sekolah negeri. Demikian ditegaskannya saat acara “Diskusi Publik Bersama Kedan Ombudsman”, di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (7/9/2019) sore.
“Isu ini menjadi penting, karena dalam praktiknya sulit untuk mengawasinya, meski sudah ada regulasinya melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata dia saat membuka acara seremonial itu.
Lalu, mantan jurnalis itu menyebutkan, fungsi pengawasan itu bukan hanya pada Ombudsman semata. Akan tetapi, peran masyarakat, khususnya wali murid juga dapat membantu kinerja Ombudsman Sumut dalam mengawas pelanggaran-pelanggaran dalam praktik pembelajaran di sekolah-sekolah negeri.
“Kami juga tidak memiliki SDM yang mencukupi untuk mengawasi SMA-SMA se-Sumatera Utara. Karena itu peran pemerintah daerah juga sangat membantu bagi kami, terlebih lagi wali murid yang menemukan pelanggaran itu, kiranya dapat melaporkan ke Ombudsman Sumut, langsung,” tuturnya.
Dalam diskusi itu, selain pungli di bidang pendidikan, juga membahas berbagai pelanggaran di pelayanan publik lainnya. Seperti di kepengurusan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kantor Polisi, dan kantor pelayanan pajak, dan pelayanan publik lainnya.
“Kita bakal terus bergerak untuk mengawasi berbagai sektor pelayanan publik. Untuk itu jejaring yang kita sebut Kedan Ombudsman ini perannya sangat kami butuhkan,” harapnya. (*)
Laporan: Bolang
2 thoughts on “Ombudsman Sumut Terus Soroti Pungli Buku dan Seragam di Sekolah Negeri”