Pidsus Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Ruas Jalan Toba Samosir – indhie.com

Pidsus Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Ruas Jalan Toba Samosir

Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Pidsus Kejati Sumut menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir TA. 2021, Senin (22/7/2024). [foto: ist]

MEDAN | Sebagai hadiah peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-64, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir TA. 2021, Senin (22/7/2024).

Ketiga tersangka yakni, BP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, AJT selaku Direktur PT. EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH membenarkan bahwa Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka atas dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan Provinsi, tepatnya ruas jalan Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir.



Diketahui, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000. Adapun sumber dana pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran (TA) 2021 adalah APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021.

Fakta di lapangan ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Dan berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048,27.

Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menjelaskan, dilakukan penahanan terhadap tersangka yang berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir TA. 2021, yang diduga dilakukan oleh tersangka BP selaku Pengguna Anggaran dan tersangka AJT selaku Direktur PT. EPP.

“Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan. Dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tandasnya.

Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sementara untuk tersangka RMS sedang menjalani hukuman dalam perkara lain. (*)


Laporan: Hendra