Berkas Jaksa Prematur, Hakim Vonis Bebas Kasus Korupsi TRB/TSS di Mandailing Natal – indhie.com

Berkas Jaksa Prematur, Hakim Vonis Bebas Kasus Korupsi TRB/TSS di Mandailing Natal

Para terdakwa kasus korupsi di Kabupaten Madina saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. [foto: Hendra]

MEDAN | Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diketuai Irwan Effendi, menyatakan, tidak dapat menerima penuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Ketiga terdakwa yakni Plt. Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Madina, Rahmadsyah Lubis, serta Khairul Akhyar Rangkuti dan Edy Djunaedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hakim menyatakan, penuntutan jaksa terhadap ketiga terdakwa tidak dapat diterima karena pengajuan berkas perkara para terdakwa dianggap prematur. “Seharusnya sebelum berkas dilimpahkan, terlebih dahulu ada kajian apakah diperbolehkan atau tidak membangun di aliran sungai Aek Singolot. Ini ‘kan tidak ada,” kata Hakim Irwan Effendi usai sidang, Senin (27/1/2020), di Pengadilan Tipikor Medan.

Atas tidak diterimanya penuntutan, Hakim Irwan Effendi juga memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Amar putusan Hakim Irwan Effendi senada dengan Hakim Anggota, Mian Munthe.



Namun ketika ditanyakan, apakah pada eksepsi kemarin Majelis Hakim tidak menerima eksepsi dan justru meneruskan persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa tidak menyampaikan eksepsi.

Sebelumnya, pada putusan sela pada 26 September 2019 lalu, Majelis Hakim Irwan Effendi sempat menyatakan dalam putusan sela menolak eksepsi (nota keberatan atas surat dakwaan). Dalam putusan sela yang dibacakan di ruang cakra 5 Pengadilan Tipikor Medan, itu, Majelis Hakim yang diketuai Irwan Effendi mengatakan, eksepsi para terdakwa sudah masuk ke materi pokok perkara. Sehingga, nota eksepsi tersebut disarankan untuk dimasukkan kedalam nota pledoi para terdakwa.

Balik ke vonis di saat ini, hakim juga menyinggung bahwa seharusnya jaksa melakukan kajian Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2011 tentang Sungai, dalam hal ini masalah proseduralnya, di mana apakah ada kajian pembangunan di sekitar daerah aliran sungai.

Sementara itu berbeda dengan hakim anggota Deni Iskandar dalam persidangan. Ia berpendapat, dalam kasus korupsi TRB dan TSS telah terjadi penyelewengan kewenangan yang dilakukan ketiga terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Polim Siregar, menuntut Plt Kadis Perkim Madina, Rahmadsyah Lubis, dengan hukuman 2 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek objek wisata TRB dan TSS di Kabupaten Madina.

Selain pidana penjara, terdakwa Rahmadsyah Lubis, juga membebankan denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara dua terdakwa lain, Khairul Akhyar Rangkuti dan Edy Djunaedi dituntut jaksa masing-masing dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Para terdakwa, dinilai telah menyalahgunakan kewenangan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar lebih dalam proyek pembangunan kedua obyek wisata yang bersumber dari APBD tahun 2017 tersebut. (*)


Laporan: Hendra

2 thoughts on “Berkas Jaksa Prematur, Hakim Vonis Bebas Kasus Korupsi TRB/TSS di Mandailing Natal

Leave a Reply