TEHERAN | Seorang mata-mata Central Intelligence Agency (CIA) Amerika Serikat (AS) divonis hukuman mati oleh pengadilan Iran.
Dikabarkan dari kantor berita Iran, Irna, pada Selasa (4/2/2020), juru bicara Kementerian Kehakiman Iran, Ghulam-Hussein Ismaili, mengatakan, mata-mata itu telah memberikan informasi nuklir Iran kepada CIA.
Dalam konferensi pers, Ismaili mengungkapkan, mata-mata CIA itu, Amir Rahimour, telah menerima jumlah yang lumayan dari AS untuk pekerjaan ini. Ismaili mengatakan, Mahkamah Agung Iran juga telah mengkonfirmasi putusan tersebut.
BACA JUGA:
- Bos CIA Otak Pembunuhan Jenderal Iran Qasim Sulaimani Dikabarkan Tewas
- Sidang Senat AS: Donald Trump Bebas dari Impeachment
- Amerika Tak Mampu Cegah Rudal Iran, Sebagian Markas Militernya di Irak Hancur
- Iran Rudal Amerika, Khamenei: Itu Tamparan Tapi Masih Belum Cukup
Dia melanjutkan, AS terus-menerus menggunakan spionase sebagai cara lain untuk menyerang Iran. Iran juga terus membongkar dan menghukum mata-mata ziones Israel dan AS.
“Para pendukung orang-orang seperti itu harus tahu bahwa Iran tidak berkompromi dengan musuh, terutama yang asing,” katanya.
Ismaili juga menambahkan, baru-baru ini dua orang Iran lainnya ditangkap dengan tuduhan spionase. Mereka dituduh melakukan kegiatan mata-mata mereka dalam bentuk organisasi amal dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena spionase dan lima tahun lainnya karena bertindak melawan keamanan. Namun Ismaili tidak menyebutkan nama mata-mata itu karena hukuman mereka belum selesai. (*)