Genosida Muslim Rohingya, Mahkamah Internasional Keluarkan Putusan Awal Hari Ini – indhie.com

Genosida Muslim Rohingya, Mahkamah Internasional Keluarkan Putusan Awal Hari Ini

Menteri Keadilan Gambia, Abubacarr Tambadou, duduk di samping pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi di Mahkamah Internasional (ICJ) Den Haag, Belanda, pada Desember 2019. Kasus ini digelar atas tuduhan genosida yang dilakukan Myanmar terhadap Muslim Rohignya. (foto: Frank van Beek/Mahkamah Internasional]

DEN HAAG | Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, pada Kamis (23/1/2020) ini, akan mengeluarkan putusan awal mengenai tuduhan kasus genosida terhadap muslim Rohignya di Myanmar. Kasus ini diajukan sebelumnya oleh Gambia, sebuah negara dari benua Afrika yang berpenduduk mayoritas muslim, pada November 2019 lalu.

Gambia meminta Mahkamah Internasional untuk mengambil tindakan darurat di Myanmar untuk segera menghentikan kekerasan terhadap Muslim Rohingya, melindungi etnis minoritas dan membuka bukti-bukti pelanggaran masa lalu oleh pemerintah dan militer Myanmar. Myanmar dituntut telah melanggar Konvensi PBB 1948.

Sidang di Kamis ini memang bukan putusan akhir karena sidang ini masih akan membahas permintaan Gambia agar Mahmakah Internasional mengambil putusan untuk tindakan darurat di Myanmar. Sementara soal kasus ini secara  keseluruhan, biasanya sering memakan waktu yang cukup panjang.

Gambia juga meminta para hakim Mahkamah Internasional memerintahkan Myanmar untuk memberikan akses ke badan-badan PBB menyelidiki dugaan kejahatan terhadap Rohingya. Gambia sendiri maju dalam mahkamah mewakili negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Di antara yang menjadi keprihatinan Gambia adalah mereka tidak menginginkan adanya kasus serupa seperti yang pernah terjadi di Rwanda.

Suasana sidang Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, pada Desember 2019 lalu. [foto: Mahkamah Internasional]



BACA JUGA: Derita Muslim Rohingya, Pasukan Myanmar Terindikasi Lakukan Kejahatan Perang


Kamp-kamp pengungsian muslim Rohingya di Bangladesh, saat ini merupakan pemukiman pengungsian terbesar di dunia dengan menampung lebih satu juta pengungsi yang terusir maupun yang menyelamatkan diri dari negara bagian Rakhine, Myanmar.

Dalam sidang sebelumnya, pemerintah Myanmar diwakili oleh penerima Nobel Perdamaian dari Myanmar, Aung San Suu Kyi. Suu Kyi justru meminta 17 hakim Mahkamah Internasional untuk membatalkan kasus ini. Suu Kyi sendiri telah menerima hujatan dan kritikan dari dunia internasional berkaitan dengan status dirinya yang pernah menerima Nobel Perdamaian. Dengan berdiri di atas kekerasan di Myanmar, Suu Kyi dituntut untuk mengembalikan nobel tersebut.

Suu Kyi sendiri membantah tindakan militer Myanmar adalah sebuah genosida. Hal ini senada dengan laporan akhir komisi yang dibentuk pemerintah Myanmar pada Senin (20/1/2020) atau hanya tiga hari sebelum putusan Mahkamah Internasional pada Kamis ini. Pihak Myanmar mengakui ada indikasi kekuatan militer yang tidak proporsional namun menolak adanya genosida. (*)