PERCUT SEI TUAN | Sebagaimana diketahui, pengelolaan aset negara masih menjadi masalah di Indonesia. Dari tahun ke tahun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu mendapatkan temuan ketika melakukan pemeriksaan/audit terhadap aset negara. Salah satunya di lahan PTPN 2 Kebun Bandar Khalippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Lokasi lahan tanah eks gudang pengeringan tembakau tersebut tidak jauh dari kantor Camat Percut Sei Tuan. Dari pantauan, lahan tersebut sedang proses pembangunan rumah toko (ruko).
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Sabtu (29/7/2023), Camat Percut Sei Tuan, A Fitriyan Syukri SSTP MSi, tidak menjawab. Terpisah dikonfirmasi, Kasi Trantib Kecamatan Percut Sei Tuan Harun Lubis SSTP menyebutkan akan meninjau lokasi tersebut, hari ini, Senin (31/7/2023). “Senin (31/7/2023) kita cek ke lokasi,” ungkap Harun menjawab konfirmasi via telepon seluler, Sabtu (29/7/2023).
Namun sangat disayangkan, pantauan di lapangan pada Senin (31/7/2023), proses pengerjaan ruko di atas lahan negara tersebut, masih berjalan aktifitas pembangunan.
Komisioner Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Kerakyatan Indonesia (DPW SAKTI) Sumatera Utara (Sumut), Zahendra ST, menyayangkan sikap dan tindakan pembiaran yang dilakukan aparatur kecamatan Percut Sei Tuan terhadap diokupasinya lahan tersebut. Akibatnya, masyarakat beranggapan Camat Percut Sei Tuan diduga telah menerima setoran dari masyarakat penggarap.
“Bupati Deli Serdang diharapkan peka terhadap hal yang berdampak dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Camat dan Kasi Trantib Kecamatan Percut Sei Tuan. Sudah seharusnya Bupati Deli Serdang mencopot jabatan dua pejabat Kecamatan Percut Sei Tuan tersebut. Diduga, Camat dan Kasi Trantib Kecamatan Percut Sei Tuan menerima setoran, sehingga tidak ada upaya melakukan tindakan penghentian proses pembangunan di atas lahan PTPN 2 Kebun Bandar Khalippa, Kecamatan Percut Sei Tuan,” tegasnya. (*)
Laporan: Hendra