Derita Muslim Rohingya, Pasukan Myanmar Terindikasi Lakukan Kejahatan Perang – indhie.com

Derita Muslim Rohingya, Pasukan Myanmar Terindikasi Lakukan Kejahatan Perang

Anak-anak muslim Rohingya belajar membaca AL-Quran. [foto: Salahuddin Ahmad/OIDA Report]

NAY PYI TAW | The Independent Commission of Enquiry (ICOE) yang dibentuk oleh pemerintah Myanmar menyimpulkan, ada alasan untuk meyakini bahwa pasukan keamanan Myanmar telah melakukan kejahatan perang dalam operasi mereka di negara bagian Rakhine.

Komisi berkesimpulan, kejahatan perang, pelanggaran serius terhadap hak-hak asasi manusia, dan pelanggaran hukum domestik telah terjadi dalam operasi keamanan yang dilakukan Myanmar di kurun 25 Agustus hingga 5 September 2017.

Demikian di antara kesimpulan yang dirilis oleh ICOE pada Senin (20/1/2020), di akun facebook resmi komisi ini. Laporan ini merupakan hasil pertemuan mereka yang ke-15 di Nay Pyi Taw, Myanmar, dan diserahkan secara resmi ke Presiden Myanmar, U Win Wyint, di Istana Kepresidenan pada Kamis (20/1/2020). Komisi juga telah bertemu dengan Penasehat Negara Myanmar, Aung San Syuu Kyi.

Laporan setebal 461 halaman dan 31 lampiran ini, berisi tentang penyelidikan yang terjadi di Negara Rakhine, tempat berdiamnya minoritas muslim Rohingya, di kejadian 2012, 2016 dan 2017.

Komisi ini berkeyakinan bahwa adalah alasan keterlibatan dari pasukan keamanan Myanmar. Pembunuhan terhadap warga desa dan penghancuran rumah-rumah mereka dilakukan oleh anggota pasukan keamanan Myanmar.

Namun, komisi ini menyatakan, tidak ada cukup bukti yang mengungkapkan rencana dan tindakan untuk menghancurkan ataupun genosida terhadap komunitas muslim dan etnis tertentu di Rakhine.



Diragukan
Diketuai diplomat Filipina, Rosario G.Manalo, komisi ini beranggotakan U Mya Theinn (Myanmar), Kenzo Oshima (Jepang), dan Aung Tun Thet (Myanmar). Komisi yang dibentuk pda Juli 2018 ini banyak diragukan oleh komunitas masyarakat internasional karena dibentuk oleh Pemerintah Myanmar. Meski, mereka melabeli komisi ini dengan kata “independen”.

Laporan komisi ini juga dicurigai karena dirilis sebelum keputusan Mahkamah Internasional PBB atas tuduhan genosida yang dilakukan Myanmar digelar pada Kamis (23/1/2020) mendatang. Tuntutan genosida ini dilayangkan Gambia, sebuah negara di Afrika, atas nama Organisasi Kerjasama Islam (OKI), ke Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda, pada 2019 lalu.

Menurut data Amnesti Internasional, krisis Rohingya ini telah mengakibatkan lebih 750 ribu orang mengungsi utamanya ke negara tetangga mereka, Bangladesh. Sedangkan, LSM Ontario Internasional Development Agency (OIDA) dari Kanada, melaporkan bahwa sejak 25 Agustus 2017, sebanyak 24 ribu muslim Rohingya telah dibunuh oleh pasukan keamanan Myanmar, lebih dari 34 ribu dilempar ke api dan lebih dari 114 ribu orang dipukuli. Laporan OIDA ditulis dalam laporan mereka yang berjudul “Force Migration of Rohingya: The Untold Experience” yang dipublikasikan pada 2018 lalu. (*)