DEN HAAG | Mahkamah Internasional (International Court of Justice) di Den Haag, Belanda, pada Rabu (23/1/2020), sudah mengeluarkan putusan awal tentang kasus Genosida terhadap muslim Rohingya di Myanmar.
Putusan ini diambil oleh MI yang diketuai langsung Presiden Mahkamah Internasional Abdulqawi Ahmed Yusuf asal Somalia, Xue Hanqin (China), Peter Tomka (Slovakia), Ronny Abraham (Perancis), Mohamed Bennouna (Maroko), Antônio Augusto Cançado Trindade (Brazil), Giorgio Gaja (Italia), Julia Sebutinde (Uganda), Dalveer Bhandari (India), Patrick Lipton Robinson (Jamaika), James Crawford (Australia), Kirill Gevorgian (Rusia), Nawaf Salam (Lebanon), Yuji Iwasawa (Jepang), hakim ad hoc yaitu Navanethem Pillay (Gambia), Claus Kress (Myanmar), dan panitera Philippe Gautier.
“Dari semua hal di atas, Mahkamah berkesimpulan bahwa persyaratan yang ditentukan oleh statuta untuk menyatakan bahwa tindakan sementara dipenuhi,” demikian bunyi putusan MI.
Apa-apa saja poin-poin keputusan itu?
Dari rilis pers yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (MI) tentang putusan itu, putusan ini merupakan putusan terhadap permohonan tindakan awal sementara yang diminta oleh Gambia terhadap Mahkamah Internasional.
Dalam putusan Mahkamah memerintahkan, ayat (1), Myanmar mengambil semua langkah dalam kekuasaannya untuk mencegah komisi semua tindakan dalam ruang lingkup Pasal II Konvensi Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida PBB 1948, sehubungan dengan anggota kelompok Rohingya di wilayahnya.
Tindakan pencegahan itu khususnya tindakan membunuh anggota kelompok; menyebabkan kerusakan tubuh atau mental yang serius kepada anggota kelompok; dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan untuk mewujudkannya kehancuran fisik seluruhnya atau sebagian; dan menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok;
(2) Republik Persatuan Myanmar akan, sehubungan dengan anggota kelompok Rohingya di wilayahnya, memastikan bahwa militernya, serta setiap unit bersenjata tidak beraturan yang dapat diarahkan atau didukung olehnya dan setiap organisasi dan orang yang mungkin tunduk pada kontrol, arah atau pengaruhnya, tidak melakukan tindakan yang diuraikan dalam ayat (1) di atas, atau konspirasi untuk melakukan genosida, hasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida, upaya melakukan genosida, atau keterlibatan dalam genosida.
(3) Myanmar akan mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah kehancuran dan memastikan kelestarian bukti yang terkait dengan tuduhan tindakan dalam lingkup Pasal II Konvensi tentang Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida;
(4) Myanmar akan menyerahkan laporan ke Mahkamah Internasional pada semua langkah-langkah yang diambil untuk memberlakukan perintah ini dalam waktu empat bulan, sejak tanggal ini, dan setelah itu setiap enam bulan, sampai keputusan akhir tentang kasus ini diberikan oleh Pengadilan. (*)
2 thoughts on “Ini Putusan Awal Mahkamah Internasional tentang Kasus Genosida Muslim Rohingya”