DEN HAAG | Mahkamah Internasional (International Court of Justice) di Den Haag, Belanda, memutuskan untuk memerintahkan Pemerintah Myanmar untuk mencegah segala tindakan yang terkait dengan praktek Genosida atau pemusnahan massal terhadap muslim Rohingnya.
Demikian rilis pers yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (MI) tentang putusan itu dikeluarkan pada Kamis (23/1/2020) waktu setempat, di Den Haag, Belanda. Pembacaan putusan ini di hadapan perwakilan Gambia dan Myanmar. Putusan ini sebelumnya diminta oleh Gambia, yang mewakili negara-negara dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI).
Kasus ini diajukan oleh Gambia pada 11 November 2019 dengan dugaan pelanggaran Konvensi Pencegahan dan Hukuman untuk Kejahatan Genosida (Konvensi Genosida). Dalam permohonannya, Gambia berpendapat secara khusus bahwa Myanmar telah berkomitmen dan terus melakukan tindakan genosida terhadap anggota kelompok Rohingya, yang digambarkan sebagai “kelompok etnis, ras dan agama yang berbeda yang tinggal terutama di Negara Bagian Rakhine Myanmar”.
Gugatan Gambia ini berisi permohonan untuk indikasi tindakan sementara, berusaha untuk melestarikan (barang bukti) sambil menunggu keputusan akhir pengadilan dalam kasus ini, hak-hak kelompok Rohingya di Myanmar, anggota-anggotanya di bawah Konvensi Genosida.
BACA JUGA: Genosida Muslim Rohingya, Mahkamah Internasional Keluarkan Putusan Awal Hari Ini
“Dari semua hal di atas, Mahkamah berkesimpulan bahwa persyaratan yang ditentukan oleh statuta untuk menyatakan bahwa tindakan sementara dipenuhi,” demikian bunyi putusan MI.
Putusan awal ini menandakan MI mengabulkan permohonan Gambia yang meminta Mahkamah Internasional untuk mengeluarkan putusan yang isinya mengambil tindakan sementara untuk perlindungan terhadap muslim dan etnis Rohingnya di negara Bagian Rakhine, Myanmar.
Dalam putusan di ayat (1), Mahkamah memerintahkan, Myanmar mengambil semua langkah dalam kekuasaannya untuk mencegah komisi semua tindakan dalam ruang lingkup Pasal II Konvensi Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida PBB 1948, sehubungan dengan anggota kelompok Rohingya di wilayahnya.
Tindakan pencegahan itu khususnya tindakan membunuh anggota kelompok; menyebabkan kerusakan tubuh atau mental yang serius kepada anggota kelompok; dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan untuk mewujudkannya kehancuran fisik seluruhnya atau sebagian; dan menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok;
Permintaan ini merupakan bagian dari peradilan terhadap kasus Genosida yang terjadi di Myanmar. Meski dikabulkan, putusan ini bukan berarti putusan akhir dari kasus Genosida yang dituduhkan ke Myanmar. (*)
2 thoughts on “Mahkamah Internasional: Myanmar Harus Mencegah Genosida Muslim Rohingnya”