Mengapa Jumlah Saksi Sengketa Pilpres di MK Dibatasi? – indhie.com

Mengapa Jumlah Saksi Sengketa Pilpres di MK Dibatasi?

Hakim Mahkamah Konstitusi. [foto: merdeka]

JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi jumlah saksi yang diajukan masing-masing pihak dalam sengketa Pilpres 2019. Sesuai keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH), baik pemohon (BPN Prabowo-Sandi) dan termohon (KPU) hanya diberi kesempatan mengajukan 17 orang saksi.

Demikian dikatakan Juru Bicara MK, Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta pada. Senin (17/6/2019). “Yang diberi kesempatan itu 17 saksi. 15 saksi keterangan dengan 2 saksi ahli,” kata Fajar.




Pembatasan jumlah saksi menurut Fajar sudah diputuskan dalam RPH sebelum digelarnya sidang perdana. Namun, penambahan masih dimungkinkan kalau setelah dibahas hakim disetujui. “Kalau ingin lebih silakan disampaikan. Tapi nanti majelis hakim yang memutuskan,” katanya.

Seperti diketahui, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi mengaku memersiapkan 30 orang saksi yang bersedia menjadi saksi dalam sengketa pilpres. Pembatasan ini sendiri disayangkan oleh BPN. “Pembatasan menghadirkan saksi-saksi berdasarkan jumlah kurang tepat, ya,” ujar anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Ali Lubis pada Senin (17/6/2019).

Menurut Ali, semua saksi yang akan dihadirkan berperan penting bagi pembuktian di persidangan. “Di mana keterangan mereka dapat membuat terang benderangnya suatu perkara. Artinya peran saksi di dalam proses pembuktian di persidangan sangat penting sekali,” tambah Ali. (*)

Leave a Reply